Kasus Korupsi Tambang PT RSM, Awang dan Andy Dituntut Denda Rp5 Miliar Terkait Perintangan Penyidikan
Kasus Korupsi Tambang PT RSM, Awang dan Andy Dituntut Denda Rp5 Miliar Terkait Perintangan Penyidikan--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS — Babak baru persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) kembali bergulir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu melayangkan tuntutan denda fantastis sebesar Rp5 miliar terhadap dua terdakwa, Awang dan Andy, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis sore (23/6).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain denda miliaran rupiah, jaksa menyiapkan sanksi tambahan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
"Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait hilangnya uang dalam tabungan milik terdakwa Beby Hussy saat proses penyidikan berlangsung,” tegas JPU Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni.
BACA JUGA:Gelar Seminar Bersama JMSI, Kanwil HAM Bengkulu Dorong Media Siber Kawal Isu HAM di Era Digital
BACA JUGA:Bengkulu Sabet Peringkat 1 Nasional, Provinsi Terbaik Tekan Pengangguran dan Kendalikan Inflasi
Apabila denda Rp5 miliar tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa terancam hukuman pengganti berupa kurungan penjara selama 410 hari.
Jaksa menilai tindakan Awang dan Andy secara langsung menghambat pengungkapan aliran dana korupsi PT RSM yang merugikan negara hingga Rp260 miliar. Dana dalam tabungan Beby Hussy yang hilang disebut sebagai alat bukti krusial untuk menelusuri jejak kerugian negara tersebut.
Sebagai informasi, Beby Hussy sendiri merupakan aktor utama dalam perkara pokok yang telah dituntut total 8 tahun penjara atas akumulasi kasus korupsi, suap, hingga pencucian uang (TPPU).
Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa bersiap melayangkan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya. Reza Rachmat Barkah, selaku penasihat hukum Andy dan Awang, menilai angka denda tersebut sangat tidak relevan dengan fakta-fakta yang muncul selama pemeriksaan saksi dan ahli.
BACA JUGA:Resmi Dilepas, 393 Jamaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Bertolak Menuju Madinah
BACA JUGA:Sinergi Lintas Provinsi, Bengkulu dan Sumsel Matangkan Rencana Jalan Khusus Batu Bara
“Selaku penasihat hukum walaupun tidak dituntut dengan pidana penjara, namun kami menilai tuntutan denda sebesar 5 Miliar tersebut tidak berdasar dan tidak bersesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan dan hal tersebut akan kami bantah dan tuangkan secara lugas dan tegas dalam nota pembelaan nanti,” ujar Reza.
Reza optimis kliennya tidak bersalah dan akan memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Achmadsyah Ade Muri untuk membebaskan kedua kliennya dari segala tuntutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: