Gunakan Personel Berpakaian Preman, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Gunakan Personel Berpakaian Preman, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong

Gunakan Personel Berpakaian Preman, Polresta Bengkulu Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu meluncurkan strategi "Operasi Senyap" untuk memberantas penggunaan knalpot tidak standar yang meresahkan warga.

Dalam razia yang digelar Sabtu malam, 25 April 2026, petugas berhasil menjaring 60 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang melanggar spesifikasi teknis di pusat kota.

Berbeda dari razia konvensional, kali ini polisi menerapkan metode pengawasan tertutup dengan menyiagakan petugas berpakaian preman di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan Simpang Lima.

Saat kendaraan berhenti di lampu merah, personel langsung mengidentifikasi pelanggar berdasarkan kebisingan suara dan bentuk fisik knalpot.

Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan kunci kendaraan agar pelanggar tidak melarikan diri, lalu mengarahkan mereka ke Pos Lantas untuk proses hukum.

BACA JUGA:Tindak Tegas Pelanggaran Moral, Pemkab Seluma Resmi Pecat Dua PPPK dan Copot Jabatan Oknum PNS

BACA JUGA:Tekan Biaya Operasional, Bupati Bengkulu Selatan Instruksikan ASN Gunakan Motor Dinas

“Operasi ini kita lakukan secara senyap agar pelanggar tidak bisa menghindar. Begitu berhenti di lampu merah, langsung kita tindak,” tegas Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diberikan sanksi tilang di tempat. Selain denda, kendaraan-kendaraan tersebut disita dan dibawa ke Mapolresta Bengkulu. Pemilik hanya diperbolehkan mengambil kembali kendaraannya setelah mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan yang memenuhi persyaratan laik jalan.

AKP Aan Setiawan mengingatkan bahwa penggunaan knalpot bising melanggar Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar terancam denda maksimal Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.

BACA JUGA:Optimalkan Ekonomi Lokal, Bupati Seluma Instruksikan Pelaku UMKM Ambil Bagian di Perhelatan MTQ

BACA JUGA:Beri Uang ke Pengemis Bisa Kena Denda, Pemkot Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda

Tindakan tegas ini merupakan jawaban atas banyaknya laporan warga yang merasa terganggu dengan polusi suara, terutama pada malam hari di kawasan permukiman. Selain bising, knalpot modifikasi tersebut dinilai tidak memenuhi ambang batas emisi yang ditentukan.

Satlantas Polresta Bengkulu memastikan razia berkala akan terus dilakukan di berbagai lokasi berbeda untuk memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: