Skandal Oknum ASN Seluma: Diduga Nikah Siri, Telantarkan Anak, Hingga Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta

Skandal Oknum ASN Seluma: Diduga Nikah Siri, Telantarkan Anak, Hingga Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta

Skandal Oknum ASN Seluma: Diduga Nikah Siri, Telantarkan Anak, Hingga Kuras Tabungan Korban Ratusan Juta--(Sumber Foto: Jul/BETV)

SELUMA, BETVNEWS – Gelombang dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten SELUMA seolah tak ada habisnya. Belum kering pembicaraan soal kasus sebelumnya, kini oknum ASN berinisial HI yang bertugas di Disnakertrans SELUMA resmi dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat atas tuduhan pernikahan siri serta eksploitasi finansial.

Laporan ini dilayangkan langsung oleh seorang wanita berinisial MM didampingi pengacaranya, Muhammad Akbar, SH, MH, pada Senin (27/4) siang.

Mereka mendesak Bupati Teddy Rahman untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang dianggap telah mencederai martabat korps abdi negara.

Menurut penuturan Muhammad Akbar, kliennya (MM) terpaksa menempuh jalur hukum karena sudah lima bulan lamanya ditelantarkan oleh HI. Pernikahan siri yang semula diharapkan menjadi sandaran hidup justru berujung pada penderitaan, terutama setelah lahirnya seorang anak dari hubungan tersebut.

BACA JUGA:Geliatkan Pengusaha Lokal, Ratusan Papan Bunga Padati Lokasi Pelantikan JMSI Bengkulu 2025-2030

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu dan LEKAD Siapkan Pelajar Jadi Pemimpin Masa Depan di Era Digital

"Klien kami menuntut kebijakan dan keadilan. Ada anak yang butuh tanggung jawab, namun oknum ini justru menghilang tanpa memberi nafkah sepeser pun selama lima bulan terakhir," tegas Akbar.

Tak hanya soal penelantaran, laporan tersebut juga mengungkap tabiat HI yang diduga kerap menguras harta pribadi pelapor. MM mengaku selama ini dijadikan "sumber dana" oleh terlapor dengan berbagai dalih kepentingan pekerjaan maupun pribadi.

Berikut rincian kerugian materi yang dialami pelapor:

Agustus 2024: Pinjaman tunai Rp18 juta dengan alasan urusan dinas.

Januari 2025: Pelapor diminta meminjam ke bank sebesar Rp30 juta untuk melunasi pajak kendaraan pribadi milik HI

Penjualan Aset: Mobil pribadi pelapor ludes dijual seharga Rp98 juta, di mana uangnya diduga masuk ke kantong terlapor.

Utang Saat Hamil: Selama masa kehamilan, terlapor diduga kembali meminjam dana bertahap hingga total mencapai Rp50 juta.

BACA JUGA:Kepahiang Waspada! Penyakit Menular Seksual Capai 1.000 Kasus, Remaja Ikut Terpapar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait