Tangkal Radikalisme Digital, Polda Bengkulu Gandeng Media Siber Kawal Isu HAM
Tangkal Radikalisme Digital, Polda Bengkulu Gandeng Media Siber Kawal Isu HAM--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Ruang digital kini menjadi medan tempur baru bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Menyadari hal tersebut, Polda Bengkulu bersama Kanwil Kemenham Sumsel bersinergi mempertegas komitmen untuk menjaga martabat manusia dari ancaman hoaks dan ujaran kebencian dalam forum strategis di Hotel Mercure, Selasa (28/4).
Dalam agenda bertajuk "Peran Media Siber dalam Mendorong Perlindungan HAM", kepolisian menekankan bahwa kecepatan informasi di era internet tidak boleh mengesampingkan etika dan hak-hak dasar individu.
Plt Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bengkulu, AKP B.A.S Sinaga, S.Sos, menyatakan bahwa Humas Polri kini memegang peran vital sebagai filter informasi di tengah banjir disinformasi. Menurutnya, institusi negara harus hadir dengan informasi yang bukan sekadar cepat, tapi juga mendidik dan menghargai privasi warga.
“Kami harus menjadi penyeimbang. Di tengah arus digital yang liar, Bidhumas Polda Bengkulu berkomitmen menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-manusiawi agar masyarakat mendapatkan rujukan yang sehat,” ungkap Sinaga.
BACA JUGA:Jaringan Internet Bermasalah, Disdikbud Kota Bengkulu Gelar TKA Ulang pada 11 Mei
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Revitalisasi Menyeluruh Pasar Panorama Lewat Skema Inpres
Senada dengan kepolisian, Kanwil Kemenkumham Sumsel menyoroti kekuatan media siber yang mampu memengaruhi pola pikir masyarakat. Media bukan lagi sekadar alat pelapor, melainkan instrumen pengawal kebijakan yang berbasis pada prinsip hak asasi.
“Konten digital harus memiliki jiwa. Akurasi dan etika adalah harga mati agar setiap produk informasi yang dikonsumsi publik tetap sejalan dengan koridor hukum dan penghormatan terhadap sesama,” tegas pihak Kemenham.
Forum ini secara tajam membedah tantangan nyata yang seringkali mencederai HAM di internet:
Radikalisme Digital: Maraknya konten provokatif SARA yang mengancam persatuan.
Tsunami Hoaks: Informasi palsu yang berpotensi merusak reputasi dan stabilitas sosial.
Kejahatan Privasi: Praktik doxing atau penyebaran data pribadi tanpa hak.
Eksploitasi Kelompok Rentan: Ancaman kekerasan digital terhadap anak dan perempuan.
Sebagai langkah nyata, Polda Bengkulu kini membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan konten-konten media sosial yang melanggar prinsip HAM atau mengandung unsur pidana digital. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Humas Polda Bengkulu guna ditindaklanjuti secara cepat bersama stakeholder terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: