Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak

Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak

Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap status hukum aset-aset yang terafiliasi dengan Yayasan Semarak.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kekayaan daerah maupun yayasan memiliki dasar legalitas yang kuat di bawah payung tertib administrasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, memimpin langsung koordinasi lintas sektor dalam pertemuan yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (30/4).

Agenda utama pertemuan tersebut adalah membedah benang merah pengelolaan aset pasca-perubahan struktur Yayasan Semarak yang kini sudah berdiri mandiri di luar organisasi pemerintahan.

Perubahan posisi yayasan ini memicu perlunya sinkronisasi ulang terhadap aset-aset yang dulu dikelola secara bersama. Dalam perkembangannya, pihak yayasan tengah mengajukan validasi rekomendasi atas dua bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Genjot PAD, Bupati Rifai Instruksikan Warga dan ASN Serbu Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Dikurung dalam Ruangan dan Diancam, 7 Wartawan Korban Intimidasi Kadis PMD Kepahiang Lapor Polisi

Rekomendasi dari Pemprov tersebut menjadi syarat krusial bagi pihak yayasan untuk melanjutkan proses sertifikasi lahan secara mandiri. Lahan-lahan tersebut diketahui saat ini digunakan sebagai area operasional institusi pendidikan SD IT.

Menyikapi permohonan tersebut, Herwan Antoni menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin gegabah. Ia memerintahkan tim internal untuk melakukan kajian komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.

“Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tim harus memastikan keabsahan dokumen pendukung serta kejelasan riwayat aset tersebut sebelum rekomendasi dikeluarkan,” tegas Herwan.

Penataan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya Pemprov Bengkulu untuk menjamin kepastian hukum. Langkah ini dimaksudkan agar pelepasan atau penggunaan aset daerah benar-benar selaras dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Krisis Habitat Kian Nyata, 2 Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Mukomuko

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Samsat Bengkulu Selatan Hapus Denda Pajak, Nunggak Bertahun-tahun Cukup Bayar Setahun

Upaya sertifikasi ini menjadi langkah lanjut dari rencana pemisahan aset lahan sekolah di kedua wilayah tersebut dari daftar inventaris Pemprov Bengkulu, guna memberikan otonomi penuh bagi yayasan dalam mengelola fasilitas pendidikan secara profesional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait