Lengah Saat Bersantai, 2 Mahasiswa Penggasak Ponsel di Cafe Pantai Panjang Diciduk Tim Macan Ratu

Lengah Saat Bersantai, 2 Mahasiswa Penggasak Ponsel di Cafe Pantai Panjang Diciduk Tim Macan Ratu

Lengah Saat Bersantai, 2 Mahasiswa Penggasak Ponsel di Cafe Pantai Panjang Diciduk Tim Macan Ratu--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSTim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil membongkar aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar pengunjung pusat hiburan malam.

Dalam operasi ini, polisi meringkus eksekutor utama dan seorang penadah beserta barang bukti dua unit ponsel pintar senilai Rp7 juta.

Keberhasilan ini merupakan buah dari respons cepat jajaran Polsek Ratu Agung di bawah komando AKP Ayu Semar Sari Kuraisin. Aksi kriminal tersebut terjadi di Cafe Grand MC, kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Petaka bermula pada Minggu (12/4) dini hari. Korban, Nova Sandari (36), kehilangan tas yang diletakkan di sofa lantai dua kafe tersebut. Di dalamnya terdapat satu unit ponsel Realme C53 dan satu unit iPhone 11 Pro milik rekan anaknya. Saat itu, korban dan saksi sedang terdistraksi oleh suasana kafe, sehingga tidak menyadari tas mereka telah berpindah tangan.

BACA JUGA:Hari Buruh, Dari Jurnalis Daerah Untuk 'Kepala Negara'

BACA JUGA:Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak

“Korban baru tersadar tasnya raib saat hendak pulang. Atas insiden ini, korban menderita kerugian materiil jutaan rupiah dan langsung menempuh jalur hukum,” jelas Kapolsek.

Titik terang muncul pada Jumat (17/4), ketika pihak keamanan (security) kafe mengamankan seorang pria yang tertangkap basah mencoba mengulangi aksi serupa. Mendapat laporan tersebut, Tim Macan Ratu langsung terjun ke lokasi untuk melakukan interogasi mendalam.

Dari mulut pelaku, terungkaplah identitas Mesti Orba (21), seorang mahasiswa yang mengakui telah menggasak tas milik Nova Sandari pada aksi sebelumnya. Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual.

Hasilnya, pada sore harinya, petugas meringkus Risqi Abdul Rahman (28). Pria yang diduga berperan sebagai penadah ini ditangkap beserta barang bukti iPhone 11 Pro yang telah ia beli dari pelaku utama.

Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Semar Sari Kuraisin, mengonfirmasi bahwa saat ini kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek.

BACA JUGA:Genjot PAD, Bupati Rifai Instruksikan Warga dan ASN Serbu Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Dikurung dalam Ruangan dan Diancam, 7 Wartawan Korban Intimidasi Kadis PMD Kepahiang Lapor Polisi

“Tersangka utama kami jerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, sementara penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau lokasi pencurian lain,” tegas AKP Ayu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: