Kemenangan Telak di Mahkamah Agung, PT RAA Wajib Cairkan Rp400 Juta bagi 13 Eks Karyawan

Kemenangan Telak di Mahkamah Agung, PT RAA Wajib Cairkan Rp400 Juta bagi 13 Eks Karyawan

Kemenangan Telak di Mahkamah Agung, PT RAA Wajib Cairkan Rp400 Juta bagi 13 Eks Karyawan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Penantian panjang 13 mantan buruh PT RAA Bengkulu Tengah akhirnya berbuah manis di meja hijau. Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan inkrah yang mewajibkan pihak perusahaan segera melunasi hak-hak normatif para pekerja dengan total nilai mencapai lebih dari Rp400 juta.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini mengakhiri sengketa hubungan industrial yang sempat berjalan alot. Kuasa hukum para pekerja, Dr. Ilham Fatahillah, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada lagi celah hukum bagi manajemen perusahaan untuk mengelak.

“Secara yuridis, perkara ini sudah final dan mengikat. Putusan MA adalah muara terakhir dari perjuangan keadilan yang kami tempuh. Kami mendesak manajemen PT RAA untuk segera mengeksekusi kewajiban mereka tanpa perlu menunggu tindakan paksa,” ujar Ilham pada Rabu (30/4).

Ilham membeberkan bahwa perjalanan mencari keadilan ini melewati proses verifikasi hukum yang sangat ketat. Meski nilai yang dikabulkan hakim berada di kisaran setengah miliar rupiah setengah dari tuntutan awal penggugat pihak pekerja menilai putusan ini sudah mengakomodasi substansi keadilan.

BACA JUGA:Jabat Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Somi Mohamad Yunus Emban Misi Perkuat Integritas Perbankan

BACA JUGA:Lengah Saat Bersantai, 2 Mahasiswa Penggasak Ponsel di Cafe Pantai Panjang Diciduk Tim Macan Ratu

“Awalnya kami menuntut nilai yang lebih besar karena adanya keberatan atas kebijakan sepihak perusahaan yang merugikan buruh. Terutama mengenai masa pengabdian bertahun-tahun yang seolah diabaikan,” ungkapnya.

Kendati hanya sebagian gugatan yang dikabulkan, Ilham memastikan kliennya menerima hasil tersebut dengan lapang dada asalkan perusahaan menunjukkan itikad baik. Baginya, angka tersebut merupakan pengakuan hukum atas hak-hak dasar pekerja yang selama ini terabaikan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tunduk pada supremasi hukum. Baik penggugat maupun tergugat memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjalankan amar putusan ini secara sukarela,” imbuhnya.

Namun, Ilham juga memberikan peringatan keras. Jika dalam waktu dekat PT RAA tidak segera melakukan pembayaran, pihaknya tidak akan ragu untuk memohon tindakan eksekusi riil ke pengadilan.

“Jika mereka abai, permohonan eksekusi akan langsung kami layangkan. Ada konsekuensi hukum lebih jauh bagi pihak yang tidak patuh pada putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegas Ilham.

BACA JUGA:Hari Buruh, Dari Jurnalis Daerah Untuk 'Kepala Negara'

BACA JUGA:Rapikan Tata Kelola, Pemprov Bengkulu Bedah Kejelasan Hukum Aset Yayasan Semarak

Kini, bola panas berada di tangan manajemen PT RAA. Sebanyak 13 eks karyawan tersebut hanya berharap konflik menahun ini segera usai dengan diterimanya kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan amanat undang-undang ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: