Minta Hakim Bebaskan Bebby Hussy, Kuasa Hukum: Ini Masalah Bisnis, Bukan Korupsi
Minta Hakim Bebaskan Bebby Hussy, Kuasa Hukum: Ini Masalah Bisnis, Bukan Korupsi--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Menjelang ketukan palu hakim dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM), tim penasihat hukum terdakwa Bebby Hussy menuntut pembebasan murni.
Dalam sidang pleidoi yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu, Rabu (29/4) malam, Yakup Hasibuan menegaskan bahwa keterlibatan kliennya murni atas dasar kemitraan bisnis yang berlandaskan iktikad baik, bukan sebuah permufakatan jahat.
Yakup memaparkan bahwa dalil jaksa yang menyudutkan Bebby Hussy tidak didukung bukti autentik yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Yakup menggarisbawahi bahwa posisi Bebby Hussy dalam struktur kerja sama ini hanyalah sebagai penyokong finansial. Keputusan tersebut diambil karena kliennya meyakini PT RSM telah memiliki legalitas yang valid, termasuk sertifikat Clear and Clean.
Ia menegaskan, segala urusan dokumen teknis dan kepatuhan perizinan merupakan kewajiban mutlak pemegang izin, bukan pihak pendana. Yakup juga menepis adanya aliran dana ilegal dari kliennya kepada pihak manapun, termasuk kepada saksi T. Nadzirin, S.T.
Lebih lanjut, Yakup menyoroti tuduhan kerugian negara yang dinilainya tidak berdasar. Ia mengeklaim aktivitas pertambangan tersebut sah secara hukum dan seluruh kewajiban terhadap negara telah ditunaikan.
“Tidak terdapat kerugian negara, bahkan terdapat kelebihan pembayaran kepada negara,” tegasnya.
Pihak pembela juga menyebut kliennya justru mengalami kerugian finansial yang signifikan alih-alih meraup keuntungan dari kerja sama tersebut. Terkait isu lingkungan, Yakup menyatakan tanggung jawab reklamasi melekat pada pemegang IUP, dan dana jaminan reklamasi pun telah disetorkan sesuai aturan.
Satu poin krusial yang diangkat adalah keabsahan perhitungan kerugian negara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakup memprotes hasil hitungan tersebut karena dianggap tidak kredibel dan bukan merupakan produk resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yakup menilai JPU gagal membedakan antara sengketa perdata, sanksi administratif, dan delik korupsi. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk memidanakan tindakan administratif atau risiko bisnis.
“Tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa, yang tercermin dari kepatuhan serta kontribusinya kepada negara melalui pengembalian dana sebagai bentuk iktikad baik,” tutup Yakup.
Persidangan akan kembali bergulir dengan agenda tanggapan JPU (replik) atas pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: