Kasus PT RAA, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Bengkulu Tetap Tegak Lurus Meski Tersangka Ajukan Bukti Baru
Kuasa Hukum PT RAA, Devi Astika--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Langkah hukum dilakukan oleh N-H, tersangka dalam pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik PT RAA.
Melalui tim kuasa hukumnya, N-H resmi menyerahkan tumpukan bukti tambahan ke Mapolda Bengkulu pada Rabu siang. Upaya ini dilakukan untuk mematahkan sangkaan penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu yang dinilai prematur dan janggal.
Kasus ini mencuat setelah N-H dituding memproduksi serta mendistribusikan konten bermuatan negatif melalui platform digital yang menyasar reputasi PT RAA, perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu Tengah.
Kuasa hukum tersangka, Harsana, menegaskan bahwa kliennya menepis seluruh narasi penyidik yang menuduh N-H telah memicu kegaduhan publik melalui informasi palsu (hoaks).
BACA JUGA:Imbas Permintaan Program MBG, Harga Ayam di Pasar Ampera Masih Tertahan di Angka Rp43 Ribu
BACA JUGA:Kapasitas Kritis, DLHK Bengkulu Selatan Lobi Kementerian untuk Perluasan Zona TPA
Sebelumnya, N-H dibidik menggunakan Pasal 433 KUHP serta Pasal 263 KUHP dalam UU RI No. 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang delik pencemaran dan penyebaran berita tidak benar.
“Adanya hal tersebut tersangka membantah dan merasa bahwa ia tidak pernah membuat kegaduhan ataupun mencemarkan nama baik perusahaan tersebut dengan hal-hal yang bohong,” tegas Harsana saat menyerahkan dokumen tambahan.
Merespons manuver kubu tersangka, pihak pelapor melalui kuasa hukum PT RAA, Devi Astika, menyatakan tetap konsisten pada jalur hukum. Ia berharap aparat kepolisian tidak goyah dan tetap menjaga integritas dalam menangani perkara ini.
“Pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlanjut dan meminta agar pihak berwenang senantiasa tegak lurus dalam penanganan kasus tersebut,” tutur Devi.
Perseteruan ini berakar dari keberatan PT RAA atas konten-konten yang beredar luas di media sosial dan portal berita online. Polda Bengkulu sendiri memastikan akan melakukan verifikasi mendalam terhadap bukti-bukti baru tersebut melalui mekanisme gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: