Korupsi Lahan Tol Bengkulu: Eks Kepala BPN dan Pengacara Terancam 7 Tahun Bui, Negara Rugi Miliaran

Korupsi Lahan Tol Bengkulu: Eks Kepala BPN dan Pengacara Terancam 7 Tahun Bui, Negara Rugi Miliaran

Korupsi Lahan Tol Bengkulu: Eks Kepala BPN dan Pengacara Terancam 7 Tahun Bui, Negara Rugi Miliaran--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Aroma manipulasi dalam megaproyek Jalan Tol BENGKULU–Taba Penanjung mencapai babak akhir di meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati BENGKULU melayangkan tuntutan berat terhadap empat aktor utama yang dinilai berkomplot dalam skandal pembebasan lahan yang menguras kas negara hingga Rp7,2 miliar.

Empat sosok yang duduk di kursi pesakitan tersebut adalah Hazairin Masri (Mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah), Hadia Seftiana (Kabid Pengukuran BPN), Hartanto (Oknum Pengacara), serta Toto Soeharto (Pimpinan KJPP).

JPU meyakini keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan bahwa praktik lancung berupa pemalsuan dokumen administrasi sepanjang 2019-2020 telah memicu kerugian negara yang fantastis.

"Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya," tegas Rianto.

BACA JUGA:Waspada Minyakita Palsu, Polda Bengkulu Sita Ratusan Ribu Kemasan Ilegal Bertabur Label Halal

BACA JUGA:Kasus PT RAA, Kuasa Hukum Minta Penyidik Polda Bengkulu Tetap Tegak Lurus Meski Tersangka Ajukan Bukti Baru

Dalam sidang yang digelar di PN Bengkulu, JPU membedah kontribusi masing-masing terdakwa dalam pusaran korupsi tersebut:

Hazairin Masri (Eks Kepala BPN): Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ia juga dibebankan uang pengganti senilai Rp2,35 miliar.

Hartanto (Pengacara): Dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia memikul beban uang pengganti terbesar yakni Rp4,66 miliar karena diduga sebagai penikmat utama aliran dana ilegal tersebut.

Toto Soeharto (Pimpinan KJPP): Dituntut 5 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp242,8 juta.

Hadia Seftiana (Kabid Pengukuran): Dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, tanpa beban uang pengganti.

BACA JUGA:Imbas Permintaan Program MBG, Harga Ayam di Pasar Ampera Masih Tertahan di Angka Rp43 Ribu

BACA JUGA:Kapasitas Kritis, DLHK Bengkulu Selatan Lobi Kementerian untuk Perluasan Zona TPA

Skandal ini bermula saat proses ganti rugi lahan PSN (Proyek Strategis Nasional) tol tersebut disusupi praktik mark-up dan rekayasa data. Setelah mendengar tuntutan ini, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada persidangan pekan depan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait