Tok! Hakim PN Bengkulu Beri Pemaafan Hukum, Terdakwa Kekerasan Anak Refpin Langsung Bebas

Tok! Hakim PN Bengkulu Beri Pemaafan Hukum, Terdakwa Kekerasan Anak Refpin Langsung Bebas

Tok! Hakim PN Bengkulu Beri Pemaafan Hukum, Terdakwa Kekerasan Anak Refpin Langsung Bebas--(Sumber Foto: Haikal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan putusan unik dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak anggota DPRD Kota Bengkulu, Senin (4/5) sore.

Terdakwa Refpin, yang bekerja sebagai pengasuh anak (babysitter), dinyatakan terbukti bersalah namun dibebaskan dari segala hukuman melalui mekanisme pemaafan hakim atau Rechterlijk Pardon.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yongki, S.H., menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang memenuhi unsur kekerasan ringan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana penjara tiga bulan sebagaimana tuntutan jaksa.

Majelis hakim memberikan pemaafan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosiologis. Terdakwa dinilai sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan memiliki masa depan yang masih panjang. Putusan ini membuat Refpin langsung menghirup udara bebas sesaat setelah sidang berakhir.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Honda Jazz Berisi 4 Orang Hantam Median Jalan Sutoyo Tanah Patah hingga Hancur

BACA JUGA:Tahan Guncangan Global, Adira Finance Bukukan Pembiayaan Rp11,9 Triliun di Awal 2026

Jaksa Penuntut Umum, Rusydi Sastrawan, menyatakan menerima putusan tersebut meskipun berbeda dari tuntutannya. "Kami menerima putusan hakim. Pertimbangannya cukup komprehensif, terutama dari sisi sosial dan kepentingan kedua belah pihak," ujar Rusydi.

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, El Fahmi Lubis, memberikan tanggapan yang lebih hati-hati. Meski kliennya bebas, ia menyayangkan status "bersalah" yang tetap melekat pada diri Refpin.

"Secara prinsip kami menghormati putusan hakim, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan keyakinan kami bahwa terdakwa sebenarnya tidak bersalah. Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan ini sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," tegas El Fahmi.

Kasus yang melibatkan anak pejabat publik ini menjadi sorotan karena keberanian hakim menggunakan instrumen pemaafan hukum dalam penyelesaian perkara kekerasan ringan di lingkungan domestik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: