Anggota DPD RI Apt Destita Khairilisani Dukung Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Bengkulu

Anggota DPD RI Apt Destita Khairilisani Dukung Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Bengkulu

Anggota DPD RI Apt Destita Khairilisani Dukung Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Bengkulu --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu yang diselenggarakan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kampus 4 Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026), mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia perwakilan Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S. Farm., MSM.

Dalam kegiatan tersebut, Destita menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan obat-obat tertentu yang berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya di kalangan generasi muda.

“Penyalahgunaan obat-obatan tertentu merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif. Edukasi dan pengawasan harus berjalan beriringan agar masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, memiliki kesadaran akan risiko yang ditimbulkan,” ujar Destita.

Ia juga mengapresiasi langkah BPOM Bengkulu yang berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan melalui kegiatan aksi nasional tersebut. Menurutnya, kampus sebagai lingkungan akademik memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi yang benar terkait penggunaan obat sesuai aturan.

BACA JUGA:BPOM Bengkulu Tegaskan Minyak Goreng Bumi Merah Putih Belum Kantongi Izin Edar

BACA JUGA:Tagih Janji 50 Ribu Lapangan Kerja, Puluhan Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur

Ditambahkan Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos, menegaskan pengawasan terhadap obat-obatan tertentu dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni preventif, pre-emptive, dan penegakan hukum sebagai langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat ilegal.

Menurut Tubagus, obat-obatan tertentu pada dasarnya legal dan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan apabila diperoleh melalui sarana resmi seperti apotek dengan resep dokter. Namun, penyalahgunaan terjadi ketika obat diedarkan tanpa izin, dosis tidak sesuai, atau digunakan tanpa pengawasan medis sehingga berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan dampak sosial.

“Yang ditindak secara hukum adalah penyalahgunaan. Obat boleh digunakan untuk kesehatan, tetapi harus melalui sarana resmi, resep dokter, dan penggunaan yang tepat,” tegas Tubagus saat kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Bengkulu.

BPOM bersama kepolisian, lanjutnya, terus memperkuat pengawasan sejak jalur impor, industri farmasi, distribusi pedagang besar, agen, hingga apotek. Selain itu, pengawasan juga diperluas ke perdagangan online melalui direktorat siber guna menekan peredaran obat ilegal yang masih marak di pasaran.

BACA JUGA:Alokasikan Rp4,5 Miliar, Pemkab Mukomuko Bakal Rehab Bagian Urgen Kantor Bupati

BACA JUGA:Sambangi SMPN 017 Bengkulu Utara, Kapolsek Enggano Beri Motivasi Siswa yang Tengah Ujian

Tubagus menyebut penegakan hukum dilakukan ketika upaya edukasi dan pengawasan masih menemukan kebocoran distribusi. Pelaku dapat dijerat melalui Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436, khususnya bagi pihak yang melakukan kegiatan kefarmasian tanpa keahlian atau izin resmi.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama dengan perguruan tinggi dalam memperluas edukasi kepada mahasiswa melalui kuliah umum, orientasi mahasiswa baru, dan sosialisasi berkelanjutan agar generasi muda memahami risiko penggunaan obat ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: