Modus Unik! Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria 52 Tahun Diciduk Polda Bengkulu

Modus Unik! Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria 52 Tahun Diciduk Polda Bengkulu

Modus Unik! Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria 52 Tahun Diciduk Polda Bengkulu--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu kembali mengungkap modus unik peredaran narkotika.

Seorang pria paruh baya berinisial RD (52) diringkus polisi setelah kedapatan menerima paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bohlam lampu.

Penangkapan berlangsung pada Senin malam (4/5), sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Karya Bakti I Medan Baru, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Bengkulu melalui jasa travel. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menyergap tersangka saat menerima paket tersebut.

BACA JUGA:Bahayakan Nyawa, Kapolres Lebong Larang Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

BACA JUGA:Langkah Siaga, Disperkan Lebong Siapkan 100 Dosis Vaksin PMK Meski Kasus Masih Nihil

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang disamarkan di dalam bohlam lampu dan disimpan rapi dalam kotak hitam. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur melalui perwakilannya menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran ini," jelasnya.

BACA JUGA:Bahayakan Nyawa, Kapolres Lebong Larang Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

BACA JUGA:Langkah Siaga, Disperkan Lebong Siapkan 100 Dosis Vaksin PMK Meski Kasus Masih Nihil

Saat ini, RD telah mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri pemasok utama serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait