Bongkar Praktik Re-Packing MinyaKita, Polda Bengkulu Temukan Ribuan Label BPOM dan Halal Palsu

Bongkar Praktik Re-Packing MinyaKita, Polda Bengkulu Temukan Ribuan Label BPOM dan Halal Palsu

Bongkar Praktik Re-Packing MinyaKita, Polda Bengkulu Temukan Ribuan Label BPOM dan Halal Palsu--(Sumber Foto: Tiyo/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaan produksi minyak goreng ilegal bermerek "MinyaKita". Dalam penggeledahan lanjutan di sebuah gudang produksi pada Senin sore (4/5), aparat kembali menemukan ribuan dus minyak goreng siap edar.

Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 3.100 dus minyak goreng kemasan satu liter yang diduga merupakan hasil oplosan. Selain produk jadi, petugas juga menyita ribuan liter minyak goreng curah yang digunakan sebagai bahan baku utama, serta ribuan stiker berlabel BPOM dan Halal palsu, hingga peralatan pengemasan.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya gudang tersebut disegel untuk kepentingan penyelidikan.

“Lokasi ini sebelumnya sudah kami segel, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditemukan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKBP Herman Sopian.

BACA JUGA:Modus Unik! Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu, Pria 52 Tahun Diciduk Polda Bengkulu

BACA JUGA:Bahayakan Nyawa, Kapolres Lebong Larang Anak di Bawah Umur Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya

Lebih lanjut, ia mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah mengemas ulang (repacking) minyak goreng curah ke dalam kemasan bermerek Minyakita produk yang seharusnya menjadi subsidi pemerintah untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

“Minyak curah ini dikemas ulang menggunakan label Minyakita, seolah-olah produk resmi. Padahal, produksinya tidak sesuai standar dan jelas melanggar aturan,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RP, yang berperan sebagai kepala produksi di gudang tersebut. Selain itu, sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Langkah Siaga, Disperkan Lebong Siapkan 100 Dosis Vaksin PMK Meski Kasus Masih Nihil

BACA JUGA:Anggota DPD RI Apt Destita Khairilisani Dukung Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu di Bengkulu

“Sejauh ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 15 saksi telah kami mintai keterangan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tambahnya.

Polda Bengkulu memastikan akan menindak tegas praktik distribusi ilegal ini, terutama yang menyalahgunakan produk subsidi pemerintah. Kasus ini masih dalam proses penyidikan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait