Kondisi Kesehatan Menurun, Pelimpahan Mantan Dirut Bank Bengkulu ke Jaksa Tertunda
Deden Abdul Hakim, selaku kuasa hukum A-S--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama A-S, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, dipastikan mengalami hambatan. Melalui tim advokatnya, A-S melayangkan permohonan penangguhan proses pelimpahan karena alasan kesehatan yang belum stabil usai menjalani perawatan medis di Jakarta.
A-S terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bermasalah senilai Rp5 miliar kepada PT Agung Jaya Grup. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, agenda penyerahan tersangka dari penyidik Polda Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedianya dilakukan pada Kamis (7/5) terpaksa dijadwal ulang.
Deden Abdul Hakim, selaku kuasa hukum A-S, mengonfirmasi perubahan status kliennya yang semula saksi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan secara resmi pada hari ini.
"Klien kami sebelumnya sempat dilarikan ke ruang ICCU Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Jakarta. Saat ini beliau masih dalam fase pemulihan dan diinstruksikan dokter untuk istirahat total hingga 11 Mei, serta harus menjalani kontrol kesehatan pada 12 Mei mendatang," terang Deden.
BACA JUGA:Wujudkan Wisata Sejarah Terpadu, Pemprov Bengkulu Inisiasi Kepulangan Makam Ibu Fatmawati
BACA JUGA:Surplus Perdagangan Bengkulu Tergerus di Awal 2026, Dampak Ekspor yang Kian Melemah
Deden memastikan bahwa kliennya akan tetap patuh pada prosedur hukum yang berjalan. Surat pemberitahuan mengenai kondisi kesehatan A-S telah ditembuskan kepada penyidik Polda serta JPU Kejati Bengkulu. Mengenai strategi hukum di persidangan nanti, pihak pengacara memilih untuk tidak berkomentar banyak sebelum masuk ke materi pokok perkara.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan bahwa agenda Tahap II tersebut memang telah dijadwalkan di Kejaksaan Negeri Bengkulu. Ia menegaskan bahwa secara administratif, perkara ini sudah memenuhi syarat materiil dan formil untuk segera disidangkan.
"Terkait apakah tersangka akan langsung ditahan atau tidak setelah pelimpahan nanti, sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jaksa Penuntut Umum," ungkap Wisdom.
Persoalan hukum ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan empat oknum pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang yang telah lebih dulu diadili. Di muka persidangan terungkap adanya dugaan manipulasi syarat pengajuan kredit PT Agung Jaya Grup yang tetap diloloskan hingga mencairkan dana miliaran rupiah.
BACA JUGA:Kodim 0425/Seluma Pacu Pengerjaan Rumah Layak Huni di Desa Lubuk Lagan
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Menanti Keputusan Pusat Terkait Sapi Kurban Presiden Prabowo
Penyidik mendeteksi adanya indikasi intervensi dari jajaran manajemen puncak dalam proses persetujuan kredit tersebut. Sebagai bagian dari penyidikan, polisi sebelumnya telah menyita ratusan dokumen dari Kantor Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Kepahiang. Kini, pihak Kejati Bengkulu tengah mempelajari dokumen kesehatan tersangka sebelum menentukan jadwal baru proses Tahap II.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: