PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir

PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir

PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah, S.H., M.H., dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, baik primer maupun subsider, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“Dakwaan yang diajukan JPU tidak terbukti, baik subsider maupun primer. Dengan ini, keempat terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,” tegas Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai proses pembebasan lahan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) serta Keputusan Presiden (Kepres) terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Hakim menyimpulkan tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Jasad Bayi Ditemukan di Bebatuan Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Terungkap! Jasad Bayi yang Gegerkan Warga Pasar Bawah Berjenis Kelamin Laki-laki dan Lahir Prematur

Keempat terdakwa yang divonis bebas yakni Hazairin Masri (mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah), Hartanto (advokat pendamping warga), Hadia Seftiana (Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah), dan Toto Soeharto (Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik).

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan pidana 7 tahun penjara. Hazairin juga dibebankan uang pengganti Rp2,35 miliar, sementara Hartanto Rp4,66 miliar. Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, melalui Kasi Penkum Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan, namun akan tetap melakukan kajian mendalam.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Saat ini JPU mengambil sikap pikir-pikir. Kami akan mempelajari salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim secara saksama sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (kasasi),” ujar Fri Wisdom.

BACA JUGA:Atasi Keluhan Warga, Pemkab Seluma Targetkan Perbaikan Jalan Talang Rami Mulai Akhir Bulan Ini

BACA JUGA:Kajian Studi Kelayakan Target Rampung Juni, Pembangunan Kawasan Industri Pulau Baai Makin Dekat

Putusan bebas ini memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Persidangan yang menyedot perhatian publik ini berlangsung kondusif dengan pengawalan ketat aparat keamanan di area Pengadilan Negeri Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: