Korupsi Kredit Pensiun Fiktif Rp5,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Bank Bengkulu Resmi Ditahan

Korupsi Kredit Pensiun Fiktif Rp5,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Bank Bengkulu Resmi Ditahan

Korupsi Kredit Pensiun Fiktif Rp5,8 Miliar, 2 Eks Pejabat Bank Bengkulu Resmi Ditahan--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan dua mantan pejabat Bank Bengkulu pada Selasa (12/5) malam. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit multiguna pensiun periode 2018-2019.

Kedua tersangka tersebut adalah J-F, yang saat itu menjabat sebagai Account Officer Kredit Konsumtif, dan F-H, mantan Kepala Bagian Kredit dan Pemasaran. Usai menjalani pemeriksaan intensif, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Yuharmen Yakub, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta bukti dokumen yang kuat.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa penyaluran kredit multiguna kepada para pensiunan tersebut tidak dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Salah satu modus yang digunakan adalah dugaan manipulasi dan bujuk rayu terhadap calon debitur melalui pihak ketiga (marketing eksternal).

"Terdapat perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit terhadap 75 debitur pada kurun waktu 2018-2019. Realisasinya ditabrak dan tidak berdasarkan SOP yang berlaku di Bank Bengkulu," tegas Yuharmen Yakub dalam konferensi pers.

BACA JUGA:PN Bengkulu Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Lahan Tol, Kejati Ambil Sikap Pikir-pikir

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Jasad Bayi Ditemukan di Bebatuan Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan

Berdasarkan perhitungan penyidik, dari total realisasi kredit sebesar Rp10,752 miliar, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5,8 miliar. Dana tersebut diduga tidak tersalurkan sesuai peruntukan dan berisiko tinggi terhadap gagal bayar.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, yang juga bertindak sebagai penyidik, menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.

"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk 20 hari ke depan," ujar Rusydi didampingi penyidik Citra Apriyadi.

Kejari Bengkulu memastikan penyidikan kasus ini akan terus berkembang. Tim penyidik tengah mendalami peran pihak eksternal, termasuk oknum marketing dari mitra instansi terkait yang diduga terlibat dalam mempermudah proses penyaluran kredit ilegal tersebut.

Saat ini, aliran dana dan komunikasi antara petugas bank dengan pihak luar terus ditelusuri. Berkas perkara ditargetkan segera rampung untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: