Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Legalitas dan Pengelolaan Limbah Dapur MBG--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memimpin inspeksi ke sejumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bengkulu, Selasa 19 Mei 2026.

Inspeksi dilakukan untuk memastikan alur penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak sekolah berjalan sesuai standar pelayanan dan wilayah kerja masing-masing SPPG.

Dua lokasi yang menjadi sasaran inspeksi yakni SPPG Gading Cempaka-Sidomulyo di Jalan Mangga Raya yang berada di bawah Yayasan Abdi Praya Bimantara serta SPPG di kawasan KM 9 samping Kantor BPK Provinsi Bengkulu di bawah Yayasan Putri Bungsu Asia.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdiansyah mengatakan dari hasil inspeksi ditemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi oleh pengelola SPPG.


Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, memimpin inspeksi ke sejumlah dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bengkulu, Selasa 19 Mei 2026.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bengkulu Soroti Utang RSUD M Yunus, Pelayanan Pasien Diminta Jangan Terganggu

“Kami melakukan pengecekan langsung mulai dari alur distribusi makanan, standar dapur hingga perlindungan tenaga kerja. Ada beberapa temuan yang menjadi catatan serius dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Usin.

Di SPPG Abdi Praya Bimantara, Komisi IV menemukan BPJS Kesehatan pekerja masih dibayarkan pemerintah, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan atau pihak pemberi kerja. Selain itu, instalasi gas dan listrik disebut belum memiliki sertifikat, dapur belum mengantongi sertifikat halal, belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta belum memiliki izin UKL-UPL.

“Program MBG ini menyangkut keselamatan anak-anak dan kesehatan masyarakat. Maka seluruh standar keamanan, kesehatan, dan administrasi wajib dipenuhi. Jangan sampai program baik ini menimbulkan persoalan baru,” tegas Usin Abdiansyah.

Sementara di SPPG Yayasan Putri Bungsu Asia, Komisi IV menemukan adanya bahan makanan yang telah kedaluwarsa. Selain itu, pembayaran BPJS Kesehatan pekerja juga masih ditanggung pemerintah, instalasi gas belum memiliki sertifikat, dan sistem pembuangan limbah belum tersentralisasi dengan baik.

BACA JUGA:Soroti Manajemen RSHD, Waka II DPRD Bengkulu Selatan Dorong Evaluasi Internal dan Penyegaran Pegawai

Komisi IV juga menyoroti dugaan adanya pemasok bahan makanan yang terpusat pada koperasi milik yayasan sendiri sehingga dinilai minim melibatkan pelaku UMKM lokal.

“Ada indikasi supplier hanya berputar di koperasi milik yayasan sendiri. Padahal program MBG ini juga diharapkan mampu memberdayakan UMKM dan pelaku usaha lokal,” kata Usin.

Tidak hanya itu, dalam inspeksi tersebut juga ditemukan adanya asisten lapangan yang merangkap sebagai pengurus yayasan. Kondisi itu dinilai perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait