Soroti Penataan Pantai Panjang, Komisi II DPRD Desak Pemkot Bengkulu Legalkan Status Hukum Pedagang
Soroti Penataan Pantai Panjang, Komisi II DPRD Desak Pemkot Bengkulu Legalkan Status Hukum Pedagang--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Agenda penataan ruang dan tata kelola kawasan wisata Pantai Panjang kembali memantik perhatian serius dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk segera memberikan kejelasan status hukum serta kepastian legalitas bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di sepanjang koridor wisata pesisir tersebut.
Menurut analisis Rodi, pemberian jaminan legalitas terhadap para pelaku usaha mikro tersebut merupakan fondasi krusial dalam mengeksekusi cetak biru penataan Pantai Panjang agar lebih tertib, representatif, nyaman, dan berkelanjutan.
Dengan kepemilikan basis status yang berkekuatan hukum tetap, pihak eksekutif dinilai bakal lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan berkala, hingga tindakan penertiban yang terukur jika terjadi pelanggaran di kemudian hari.
"Para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan Pantai Panjang perlu mendapatkan kepastian status. Jika legalitas mereka jelas, maka pemerintah juga akan lebih mudah dalam melakukan penataan dan pengelolaan kawasan wisata tersebut," tegas Rodi saat memberikan pandangan legislatifnya, Minggu, 31 Mei 2026.
Rodi menguraikan, intervensi regulasi berupa pemberian izin resmi ini tidak sekadar menjadi payung perlindungan bagi para pedagang lokal, melainkan juga berpotensi besar menjadi keran baru dalam mendongkrak realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kepariwisataan. Melalui manajemen zonasi dan administrasi yang rigid, roda ekonomi kreatif di objek wisata unggulan ini diyakini mampu tumbuh eksponensial sekaligus menyumbang kontribusi fiskal yang signifikan bagi kas daerah.
"Selain memberikan kepastian kepada pedagang, langkah ini juga dapat menjadi salah satu upaya meningkatkan PAD dari sektor pariwisata. Dengan sistem yang tertata, pemerintah dapat mengoptimalkan potensi yang ada tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang mencari nafkah di kawasan tersebut," tambah Rodi menguraikan kalkulasi potensi ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Rodi menaruh harapan besar agar jajaran Pemkot Bengkulu, khususnya Dinas Pariwisata selaku instansi komando teknis, dapat mengadopsi dan mengintegrasikan usulan formulasi tersebut ke dalam rencana strategis penataan kawasan. Dirinya mengingatkan bahwa akselerasi pembangunan sektor pariwisata daerah wajib berjalan seiring, berimbang, dan selaras antara target modernisasi infrastruktur kota dengan keberlangsungan usaha ekonomi kerakyatan.
"Kami berharap pemerintah dapat mencari solusi terbaik agar penataan Pantai Panjang dapat berjalan dengan baik, kawasan wisata semakin maju, dan para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa merasa dirugikan," pungkas Rodi memungkasi arahannya.
Untuk diketahui, program restorasi dan penataan kawasan Pantai Panjang saat ini memang sedang bertengger dalam skala prioritas Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Sempat Anjlok ke Rp1.800, Kini Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Mulai Merangkak Naik
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Warning Pelaksana SPMB 2026, Minta Jalur Prestasi Transparan Sejak Awa
Langkah makro tersebut digenjot demi mendongkrak daya pikat destinasi wisata daerah di mata turis domestik maupun mancanegara, sekaligus menciptakan lanskap kota yang lebih asri, higienis, dan teratur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: