Cegah Gratifikasi SPMB 2026, KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Instansi Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama, unit pelaksana teknis pendidikan, hingga satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Penerbitan SE ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya mengendalikan praktik gratifikasi agar pelaksanaan SPMB di lapangan bisa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru wajib dilaksanakan secara efisien, adil, serta memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon peserta didik sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dalam edaran tersebut, KPK mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB untuk selalu menjaga integritas. Mereka dilarang keras melakukan atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
BACA JUGA:Kolaborasi 3 Lembaga Salurkan Ribuan Al-Qur’an ke Pesantren dan Masjid Bengkulu
BACA JUGA:Kenal Baik Jadi Bumerang, Mobil Digadaikan Teman Wanita Seharga Rp33 Juta
Selain itu, penyelenggara SPMB juga dilarang memanfaatkan momentum penerimaan murid baru untuk melakukan tindakan koruptif maupun praktik lain yang memicu konflik kepentingan.
KPK meminta seluruh instansi pendidikan mengambil langkah pencegahan sejak dini, dengan memastikan kepatuhan terhadap aturan serta mengimbau para ASN maupun non-ASN agar menolak segala bentuk gratifikasi.
KPK kembali menegaskan bahwa tindakan meminta atau menerima imbalan oleh aparatur sipil negara, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan kepada masyarakat terkait proses SPMB merupakan perbuatan terlarang yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Jika ada pegawai yang telanjur menerima gratifikasi terkait jabatannya, yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak barang atau uang tersebut diterima. Aturan pelaporan ini mengacu pada ketentuan resmi KPK mengenai pelaporan gratifikasi.
Merespons hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menyatakan bahwa edaran dari KPK tersebut tentu harus dipatuhi oleh seluruh sekolah yang ada di Provinsi Bengkulu.
Zulhendri juga mengingatkan para orang tua agar tidak memaksakan anak mereka untuk masuk ke sekolah tertentu, yang ujung-ujungnya nekat memberikan sesuatu kepada penyelenggara atau pihak sekolah agar bisa lolos.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Wawali Ajak Masyarakat Jaga Semangat Persatuan
"Intinya, baik penyelenggara maupun orang tua diharapkan tidak melakukan praktik-praktik yang menyalahi aturan. Jika kedapatan, tentu ada sanksi yang menunggu," tegas Zulhendri, Senin, 1 Juni 2026.
Sebagai informasi, masyarakat yang melihat atau mengalami praktik kecurangan bisa melaporkannya melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan resmi https://gol.kpk.go.id.
Sementara untuk layanan konsultasi terkait pencegahan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp +62811145575 atau lewat Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: