Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, proses pencairannya hingga saat ini masih harus menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan bahwa dari segi anggaran, pemerintah daerah sudah sangat siap untuk menyalurkan gaji ke-13 tersebut.
Meski begitu, pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan teknis yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
“Anggaran untuk gaji ke-13 ASN di Kota Bengkulu sudah kami siapkan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairannya,” ujar Medy Pebriansyah, Senin, 1 Juni 2026.
Medy menjelaskan, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya mulai dibayarkan pada bulan Juni. Besaran yang akan diterima oleh setiap ASN setara dengan satu bulan gaji, yang diharapkan bisa membantu meringankan biaya pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Cegah Gratifikasi SPMB 2026, KPK Terbitkan Surat Edaran untuk Instansi Pendidikan
BACA JUGA:Kolaborasi 3 Lembaga Salurkan Ribuan Al-Qur’an ke Pesantren dan Masjid Bengkulu
“Biasanya gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni dengan nilai sebesar satu bulan gaji. Harapannya tentu dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan anak-anak mereka saat memasuki tahun ajaran baru,” katanya.
Bukan hanya untuk ASN, Pemkot Bengkulu saat ini juga tengah menunggu kepastian terkait pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Medy menambahkan bahwa sampai hari ini pihaknya belum menerima instruksi atau petunjuk lebih rinci dari pusat mengenai mekanisme pembayaran untuk formasi PPPK.
“Untuk PPPK, kami juga masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Setelah aturan teknis diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Medy.
Dengan siapnya dana di kas daerah, Pemkot Bengkulu berharap juknis dari pemerintah pusat bisa segera terbit dalam waktu dekat. Sehingga, proses pencairan dapat langsung direalisasikan dan manfaatnya bisa segera dirasakan oleh seluruh ASN dan PPPK di Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: