KPKNL Bengkulu Kenalkan Aplikasi Lelang Versi 2 dan Skema Unik 'Hak Menikmati' Aset Daerah

KPKNL Bengkulu Kenalkan Aplikasi Lelang Versi 2 dan Skema Unik 'Hak Menikmati' Aset Daerah

KPKNL Bengkulu Kenalkan Aplikasi Lelang Versi 2 dan Skema Unik 'Hak Menikmati' Aset Daerah--(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu menggelar sosialisasi mengenai lelang Barang Milik Daerah (BMD) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kegiatan edukatif ini diikuti oleh jajaran satuan kerja serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, hingga pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Dalam sosialisasi tersebut, KPKNL Bengkulu memberikan pemahaman mendalam terkait pelaksanaan lelang wajib non-eksekusi BMD.

Tak hanya itu, mereka juga memperkenalkan berbagai terobosan terbaru dalam sistem lelang nasional, termasuk peluncuran Aplikasi Lelang Versi 2 serta jenis lelang baru yang unik, yaitu lelang 'hak menikmati'.

Kepala KPKNL Bengkulu, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa setiap aset atau barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah mempunyai masa manfaat dan umur pemakaian tertentu.

Ketika aset tersebut sudah tidak lagi digunakan atau telah mencapai batas waktu pakainya, maka wajib dilakukan penghapusan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Guna Atasi Masalah Sampah Kobema, Pemprov Bengkulu Mulai Susun Studi Kelayakan TPST Regional

BACA JUGA:Hasil Curian untuk Sabu dan Judol, Pelaku Curanmor di Dusun Curup Ditangkap Polres Rejang Lebong

"Setiap barang milik daerah memiliki umur pakai. Ketika barang tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal atau telah mencapai masa akhirnya, maka perlu dilakukan penghapusan. Salah satu mekanisme penghapusan tersebut dilakukan melalui proses lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL," ujar Bagus Kurniawan.

Pada momentum yang sama, KPKNL memperkenalkan Aplikasi Lelang Versi 2. Sistem lelang paling anyar ini membawa berbagai pembaruan fitur untuk mendukung tata kelola aset negara yang lebih modern, transparan, dan berbasis digital.

Melalui sistem ini, seluruh proses lelang dapat diakses penuh secara daring (online) lewat situs resmi lelang.go.id tanpa mengharuskan peserta hadir secara fisik di lokasi.

Aplikasi teranyar ini juga dilengkapi dengan ragam fitur canggih, seperti notifikasi real-time via email, hingga sistem multi-user yang ramah pengguna. Tidak hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sistem ini juga bisa diakses oleh Warga Negara Asing (WNA), instansi pemerintah, hingga korporasi karena sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Transformasi digital ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat maupun instansi pemerintah dalam mengikuti proses lelang secara aman, transparan, dan efisien," tambah Bagus.

BACA JUGA:Gagal Salip Fuso di Tikungan Bengkulu Tengah, Mahasiswi Asal Kepahiang Meninggal di Tempat

BACA JUGA:Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Bengkulu Wacanakan Gelar Lomba Panjat Pinang Massal

Lebih lanjut, Aplikasi Lelang Versi 2 menyediakan beragam kategori lelang, mulai dari lelang eksekusi, lelang non-eksekusi, lelang sukarela, hingga yang paling baru yaitu lelang hak menikmati.

Skema lelang hak menikmati ini memberikan hak bagi pemenang lelang untuk memanfaatkan, menyewa, atau menikmati fungsi dari suatu barang milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan membayar sejumlah uang, namun tanpa mengubah status kepemilikan barang asli tersebut.

Dalam praktiknya, pemenang atau pembeli hak menikmati ini dilarang keras mengalihkan kembali hak pemanfaatan yang telah diperolehnya kepada pihak ketiga, kecuali jika sudah mengantongi persetujuan resmi dari pihak penjual (pemerintah). Skema ini diharapkan bisa menjadi solusi jitu untuk mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini terbengkalai atau belum digarap maksimal.

Bagus menambahkan, berdasarkan data hingga Mei 2026 kemarin, jumlah permohonan lelang BMD yang diajukan oleh jajaran Pemda di Provinsi Bengkulu memang belum terlalu melonjak. Hal itu dikarenakan sebagian besar pemerintah daerah saat ini masih fokus melakukan proses inventarisasi dan pendataan ulang terhadap aset-aset mereka.

"Untuk saat ini jumlah lelang dari pemerintah daerah memang belum terlalu banyak karena masih dalam tahap inventarisasi aset. Setelah pendataan selesai, tentu aset-aset yang sudah memenuhi syarat dapat diajukan untuk proses lelang," jelasnya.

BACA JUGA:Anggaran Sudah Siap, Pencairan Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Tinggu Juknis Pusat

BACA JUGA:Warga Keluhkan Air PDAM Mati Berhari-hari, Ini Penjelasan Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, sebab sebagian besar uang hasil penjualan aset melalui lelang ini nantinya akan langsung ditransfer ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara pihak KPKNL hanya menarik bea lelang sebesar satu persen saja dari total nilai transaksi.

"Hampir seluruh hasil penjualan lelang akan kembali menjadi pendapatan daerah dan masuk ke APBD. Pemerintah hanya menerima bea lelang sebesar satu persen sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Bagus.

Melalui sosialisasi intensif ini, KPKNL Bengkulu berharap seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah di Bengkulu dapat memahami regulasi lelang dengan matang. Sehingga, proses pengelolaan, pemanfaatan, hingga penghapusan Barang Milik Daerah ke depan dapat berjalan jauh lebih efektif, akuntabel, dan bebas dari masalah hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait