Kapolda Bengkulu dan Kajati Sepakat Satu Komando, MoU Penegakan Hukum Ditandatangani
Kapolda Bengkulu dan Kajati Sepakat Satu Komando, MOU Penegakan Hukum Ditandatangani--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Sinergi dan koordinasi antar-aparat penegak hukum di Provinsi Bengkulu dipastikan semakin solid. Pada Selasa, 2 Juni 2026 siang, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kunjungan resmi ini sekaligus menjadi momen penting penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Polda Bengkulu dan Kejati Bengkulu. Fokus utamanya adalah menyamakan visi dan alur penanganan perkara pidana agar berjalan lebih cepat, tepat, dan akuntabel.
Kedatangan Kapolda disambut hangat oleh Kajati Bengkulu, Syaiful Bahri Siregar, Wakajati Muslikhuddin, para Asisten, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Provinsi Bengkulu, Koordinator, serta Kabag TU. Pertemuan bilateral tersebut berlangsung tertutup, namun substansi pembahasan langsung menyentuh hal teknis terkait proses penyidikan dan penuntutan.
MOU yang diteken kedua belah pihak berisi komitmen bersama yang kuat. Kesepakatan ini mengikat koordinasi mulai dari tahap laporan polisi, gelar perkara bersama, permintaan petunjuk jaksa, hingga proses pelimpahan berkas perkara (P21). Tujuannya satu: memangkas birokrasi lama dan menghindari fenomena berkas perkara yang bolak-balik antara penyidik polisi dan jaksa penuntut.
Brigjen Pol Yudhi Sulistianto menekankan betapa pentingnya kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum sejak awal kasus bergulir. Dengan begitu, alat bukti dan konstruksi hukum yang dibangun sejak awal tidak akan gugur saat diuji di meja persidangan.
BACA JUGA:Pendaftaran Online Terkendala, Tes Minat Bakat SPMB di SMKN 1 Kota Bengkulu Masih Sepi
BACA JUGA:Lulusan Baru Mulai Berburu Kerja, Pembuatan Kartu AK-1 di Disnaker Kota Bengkulu Melonjak
“Kegiatan kunjungan dengan Bapak Kajati dan satu pemikiran, bagaimana secara proses yang dilaporkan oleh kepolisian, diterima oleh kejaksaan serta bisa mengalir dan diuji nanti di saat di pengadilan dan itu tidak akan lolos,” ungkap Kapolda Bengkulu.
Lewat skema baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan lebih dini terlibat untuk memberikan petunjuk formil maupun materiil. Di sisi lain, penyidik kepolisian diharapkan bisa langsung memahami kebutuhan pembuktian agar berkas perkara bisa langsung dinyatakan lengkap tanpa hambatan.
Kajati Bengkulu, Syaiful Bahri Siregar, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sinergi ini. Ia menyebut hubungan yang harmonis antara polisi, jaksa, dan masyarakat merupakan kunci utama melahirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Pihaknya bersilaturahmi, berkolaborasi, mempunyai komitmen yang sama dalam penegakan hukum sehingga penegakan hukum akan berjalan sesuai dengan koridor yang ada. Selain itu untuk satu hubungan yang harmonis yang terus akan kami bina antara penegak hukum dengan penduduk umum, sehingga penegakan hukum sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkas Kajati.
Dengan resminya MOU ini, masyarakat Bengkulu diharapkan dapat langsung merasakan dampak positifnya. Proses hukum yang berbelit-belit bisa dipangkas, waktu penyelesaian perkara menjadi lebih singkat, dan kepastian hukum dapat lebih terjaga.
BACA JUGA:Dana Pusat Berkurang, DPRD Dukung Pemkot Optimalkan Sektor Wisata Pantai Panjang Jadi Mesin PAD
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Rekonstruksi Kasus Korupsi PLTA Musi, Peragakan Sejumlah Adegan Krusial
Kedua pimpinan lembaga hukum tertinggi di Bengkulu ini juga sepakat untuk membangun forum koordinasi rutin berkala. Wadah ini nantinya akan digunakan untuk memetakan kendala di lapangan, menyamakan persepsi penerapan pasal, sekaligus mendongkrak kualitas kapasitas penyidik serta jaksa di daerah.
Langkah ini dinilai sangat krusial di tengah tingginya tuntutan publik hari ini agar hukum tidak tebang pilih, transparan, dan benar-benar hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: