Razia Warung Remang di Kampung Melayu, Kasatpol PP Bengkulu Temukan Dugaan Pungli Oknum Anggota
Razia Warung Remang di Kampung Melayu, Kasatpol PP Bengkulu Temukan Dugaan Pungli Oknum Anggota--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Aparat Satpol PP Kota Bengkulu bergerak melakukan razia pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari. Petugas menyisir sejumlah titik di Kecamatan Kampung Melayu dengan target sasaran yang jelas: tempat hiburan malam, warung remang-remang, hingga panti pijat yang disinyalir melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Patroli skala besar ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, bersama Anggota Peleton I Jaga Kota. Operasi senyap ini membidik tiga pelanggaran utama, yakni tempat usaha yang nekat beroperasi tanpa izin lengkap, peredaran minuman keras (miras) ilegal, serta dugaan praktik prostitusi terselubung.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati beberapa warung remang-remang masih asyik melayani pengunjung yang tengah asyik menenggak tuak serta minuman beralkohol jenis lainnya. Namun, untuk tahap awal ini, pihak Satpol PP memilih melunakkan tindakan dan belum menjatuhkan sanksi keras.
“Kami masih memberikan pembinaan karena sebagian pelaku usaha mengaku belum memahami ketentuan perda yang berlaku. Namun, jika pelanggaran berulang ditemukan, kami akan menindak sesuai hukum. Setiap pengunjung juga didata identitasnya via KTP sebagai bagian dari pengawasan,” kata Sahat saat meninjau lokasi.
Langkah pendataan KTP ini sengaja dilakukan agar fungsi pengawasan ke depan lebih terukur. Jika di kemudian hari warung remang-remang atau panti pijat yang sama kembali membandel, data pengunjung dan sang pemilik akan langsung dijadikan basis bahan penindakan tegas.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu dan Kajati Sepakat Satu Komando, MoU Penegakan Hukum Ditandatangani
BACA JUGA:Pendaftaran Online Terkendala, Tes Minat Bakat SPMB di SMKN 1 Kota Bengkulu Masih Sepi
Di tengah jalannya razia, sebuah temuan mengejutkan muncul dari pengakuan salah satu pemilik panti pijat berinisial AI. Di hadapan petugas, ia blak-blakan mengaku kerap didatangi oleh oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota Satpol PP Kota Bengkulu untuk meminta uang keamanan saban malam.
“Tiap malam mereka datang meminta duit setoran antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu dengan alasan biaya keamanan agar usaha bisa beroperasi,” beber AI di hadapan petugas.
Mendengar laporan miring tersebut, Kasatpol PP Sahat Situmorang langsung naik pitam dan meresponsnya dengan tegas. Ia memastikan secara kelembagaan tidak pernah ada perintah ataupun aturan bagi anggotanya untuk menarik uang setoran ilegal dari para pelaku usaha.
“Kami tidak akan mentoleransi pungli. Apabila terbukti melibatkan anggota kami, proses hukum hingga sanksi pemberhentian tidak dengan hormat PTDH akan dijatuhkan. Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha segera melapor ke Layanan Lapor Satpol PP Kota Bengkulu di 0811-7312-876 jika menemukan praktik serupa,” tegas Sahat.
Sahat menyebutkan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Bengkulu dalam menjaga marwah ketertiban kota. Kawasan Kampung Melayu sengaja dipilih lantaran dinilai rawan pelanggaran perda serta kerap menjadi muara aduan dan keluhan dari warga sekitar yang merasa resah.
Ia mengetuk hati para pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk segera sadar hukum dengan melengkapi dokumen perizinan, mematuhi batas jam operasional malam, serta tidak lagi menjual miras tanpa izin.
“Patroli rutin akan terus dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kota Bengkulu dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi peraturan daerah demi kenyamanan bersama dan menghindari potensi pelanggaran hukum,” pungkas Sahat.
BACA JUGA:Lulusan Baru Mulai Berburu Kerja, Pembuatan Kartu AK-1 di Disnaker Kota Bengkulu Melonjak
BACA JUGA:Dana Pusat Berkurang, DPRD Dukung Pemkot Optimalkan Sektor Wisata Pantai Panjang Jadi Mesin PAD
Sebagai langkah keterbukaan publik, Layanan Aduan Satpol PP Kota Bengkulu kini resmi dibuka selama 24 jam penuh bagi seluruh lapisan masyarakat yang melihat adanya pelanggaran perda maupun praktik pungli di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: