Wanti-wanti Sekolah Saat SPMB 2026, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi

Wanti-wanti Sekolah Saat SPMB 2026, Disdikbud Kota Bengkulu Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kursi

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra--(Sumber Foto: Ahmad/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Menjelang bergulirnya genderang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu pasang badan.

Pihaknya memberikan garansi penuh bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru akan berlangsung secara transparan, bersih, dan tegak lurus sesuai ketentuan.

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, dengan tegas menggarisbawahi bahwa pihaknya tidak akan menoleransi sela sekecil apa pun untuk praktik "siswa titipan" dari pihak atau oknum mana pun dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Menurut Ilham, seluruh sistem penyaringan dan seleksi akan berjalan otomatis berdasarkan basis data regulasi yang telah dipatok pemerintah. Hal ini dilakukan demi menjamin keadilan agar setiap calon peserta didik di Kota Bengkulu memiliki hak dan kesempatan yang setara untuk mengenyam bangku pendidikan.

“Pelaksanaan SPMB di Kota Bengkulu akan berjalan secara transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada titipan dari pihak mana pun dalam proses penerimaan siswa baru,” ujar Ilham Putra, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:Baru Menyasar 15 Ribu Jiwa, Dinkes Sebut Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kota Masih Minim

BACA JUGA:Masuk Kalender KEN, Persiapan Festival Tabut 2026 Diklaim Hampir Rampung

Bukan hanya menutup rapat celah jalur titipan, Disdikbud Kota Bengkulu juga berkomitmen penuh untuk mengikis habis potensi praktik ilegal "jual beli kursi" sekolah, yang kerap kali menjadi momok serta sorotan miring masyarakat luas setiap musim tahun ajaran baru tiba.

Ilham memastikan barisan internalnya akan memperketat fungsi pengawasan melekat di seluruh satuan pendidikan, baik di bawah naungan jenjang SD maupun SMP negeri di bawah otoritas Kota Bengkulu.

“Kami memastikan tidak akan ada praktik jual beli kursi, baik di tingkat SD maupun SMP. Semua proses harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ilham mewanti-wanti seluruh kepala sekolah, panitia PPDB, hingga jajaran ASN di lingkungan pendidikan. Jika di kemudian hari ditemukan atau terendus adanya kecurangan dan pelanggaran sekecil apa pun selama SPMB bergulir, maka oknum yang terlibat akan langsung dihadapkan pada sanksi berat dan pemecatan.

“Sebagaimana arahan Wali Kota Bengkulu dan pemerintah pusat, apabila ditemukan praktik yang melanggar aturan selama pelaksanaan SPMB, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas,” tambahnya.

BACA JUGA:Gelar Kunjungan Edukatif ke BETV, Murid TK Dewi Sartika Benteng Kenali Dunia Media Sejak Dini

BACA JUGA:Nyatakan Belum Siap Swadaya, 11 Warga Seluma Pilih Mundur dari Program Bedah Rumah BSPS

Melalui komitmen yang diperketat ini, Disdikbud Kota Bengkulu berharap pelaksanaan SPMB 2026 tidak sekadar menjadi rutinitas tahunan, melainkan platform yang lancar, objektif, transparan, serta akuntabel guna menyajikan pelayanan pendidikan yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait