Surat Edaran Gubernur Keluar, PKS Bengkulu Terancam Dicabut Izin Jika Beli TBS di Bawah Ketetapan
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni--(Sumber Foto: Abdu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi menerbitkan surat edaran (SE) berkekuatan hukum tetap untuk memperketat pengawasan tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Langkah tegas ini menyasar langsung operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.
Melalui surat bernomor 500.4-1/88/TPMP/1016 tersebut, Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha perkebunan dan manajemen PKS wajib hukumnya mematuhi regulasi pembelian TBS. Harga beli wajib mengacu pada nominal yang telah diputuskan oleh Tim Penetapan Harga TBS bentukan pemerintah provinsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah guna mengunci stabilitas harga TBS di tingkat petani swadaya, sekaligus memberikan kepastian iklim investasi kelapa sawit di tengah dinamisnya kebijakan nasional.
Dalam poin edaran tersebut, Pemprov juga menginstruksikan agar seluruh PKS tetap menjalankan aktivitas pembelian TBS secara normal dan dilarang keras memangkas volume serapan hasil panen petani. Hal ini guna menjaga kondusivitas pasar sambil menunggu transisi kebijakan ekspor Crude Palm Oil (CPO) satu pintu melalui BUMN yang dijadwalkan meluncur pada tahun 2027 mendatang.
BACA JUGA:Kuota Naik Jadi 5.000 Orang, Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026 Dibuka hingga 20 Juni
BACA JUGA:Deadline 15 Juni Mepeet, DJPb Bengkulu Wanti-wanti 182 Desa yang Belum Salur Dana Desa Tahap I
Pemprov Bengkulu memberikan peringatan keras bahwa setiap korporasi PKS yang kedapatan nakal membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah akan langsung dijatuhi sanksi berlapis. Sanksi ini merujuk pada aturan perizinan berusaha berbasis risiko.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, R.A. Denni, membeberkan bahwa pemerintah pusat kini tidak lagi sekadar menggertak, melainkan sudah menyiapkan sanksi terberat bagi perusahaan yang membangkang terhadap harga TBS daerah.
"Wakil Menteri juga sudah menyampaikan, apabila pihak PKS tetap tidak mengembalikan harga seperti semula, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya bahkan bisa sampai pada pencabutan izin usaha," tegas Denni, Kamis (4/6/2026).
Denni menambahkan, tim pengawas bentukan pemda secara berkala terus menguliti pergerakan harga TBS di lapangan untuk dilaporkan langsung ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi mingguan.
"Ini terus kita pantau di lapangan dan kita laporkan ke kementerian. Terbaru, juga telah dirilis oleh kementerian bahwa terdapat 132 PKS yang berpotensi dikenakan sanksi apabila tidak menindaklanjuti kesepakatan harga yang telah ditetapkan," urainya.
Lebih jauh, Denni memaparkan bahwa selain fokus pada pengetatan harga, Pemprov Bengkulu saat ini tengah memacu jalinan kemitraan strategis antara korporasi kelapa sawit dengan kelompok tani swadaya mandiri.
Hubungan kemitraan tersebut dinilai menjadi kunci utama untuk mendongkrak kesejahteraan petani, mengamankan pasokan industri, serta merajut tata niaga kelapa sawit yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Bertambah Menjadi 16 Orang, Korban Keracunan MBG di Kepahiang Termasuk Guru dan Penjaga Sekolah
Melalui penguatan taji pengawasan dan penegakan aturan tanpa pandang bulu ini, Pemprov Bengkulu optimistis harga TBS di tingkat petani dapat segera pulih dan meroket kembali, sehingga mampu memberikan efek domino positif bagi perekonomian masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: