Pajak Bengkulu Tumbuh 26,6 Persen, DJP Ajak Perusahaan Setor Pajak di Daerah
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung menggelar Tax Gathering 2026 di Kota Bengkulu sebagai upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Polri dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.--(Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) BENGKULU-Lampung menggelar Tax Gathering 2026 di Kota BENGKULU sebagai upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Kejaksaan, dan Polri dalam meningkatkan kepatuhan wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan penerimaan perpajakan secara nasional hingga 2026 masih menunjukkan pertumbuhan positif.
"Secara nasional pertumbuhan penerimaan perpajakan mencapai 23,84 persen, sedangkan untuk wilayah Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tumbuh lebih tinggi, yakni 26,6 persen," ujar Sigit dalam konfrensi pers Tax Gathering, Rabu 29 Juli 2026.
Meski demikian, ia mengakui tax ratio di wilayah Bengkulu mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) justru meningkat.
BACA JUGA:Bengkulu Masih Aktif Diguncang Gempa, BMKG: Tetap Waspada, Jangan Panik
"Ini yang menjadi konsentrasi kami. PDRB naik, tetapi tax ratio turun. Presiden Prabowo Subianto selalu menyampaikan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat. Karena itu, kita harus memaksimalkan potensi sumber daya alam, terutama di Bengkulu yang ditopang sektor pertanian seperti perkebunan sawit, kopi, hingga sektor batu bara," jelasnya.
Menurut Sigit, DJP akan mengoptimalkan pengawasan terhadap sektor-sektor strategis tersebut dengan membandingkan omzet perusahaan dengan besaran pajak yang dibayarkan.
BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Kepahiang, Korban Bantah Tudingan Minta Uang Damai Rp60 Juta
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Bandar Agung Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
"Kami melihat rata-rata rasio pembayaran pajaknya. Untuk sektor sawit misalnya, rata-ratanya sekitar 5,91, bahkan ada yang hanya 0,01 persen. Ini yang ingin kami dorong agar kepatuhan perpajakannya meningkat," katanya.
Ia juga menyoroti masih banyak perusahaan yang beroperasi di Bengkulu namun menyetorkan kewajiban pajaknya melalui kantor pusat yang berada di luar daerah. Akibatnya, kontribusi penerimaan pajak tidak tercatat di Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

