Terungkap! 20 PKS Tidak Patuh Laporkan Harga Pembelian TBS Sawit di Bengkulu, Harga Masih Rendah
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan.--(Foto: Ilham/Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menindaklanjuti laporan petani kelapa sawit terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat pabrik yang dinilai belum sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi BENGKULU menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam Pembelian Harga TBS.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan El Nino
BACA JUGA:Wow! Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair, Ini Rincian Nominalnya, Dapat hingga Rp2,85 Juta
Dalam arahannya, Mian menegaskan bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan sektor strategis bagi perekonomian Bengkulu. Sekitar 62,7 persen masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada sektor perkebunan, terutama komoditas kelapa sawit.
Menurut Mian, penurunan harga TBS yang dikeluhkan petani sejak akhir Mei tidak seharusnya dikaitkan dengan rencana penerapan satu kanal ekspor crude palm oil (CPO) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Ia menilai kebijakan tersebut justru bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor CPO agar lebih transparan dan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik, bukan menjadi alasan untuk menekan harga TBS di tingkat petani.
BACA JUGA:Kabarnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair, Cek Nama Penerima Online, Mudah Lewat HP
BACA JUGA:15 Kesalahan yang Sering Membuat Pelamar Gugur di Seleksi Administrasi LPDP 2026, Apa Saja?
"Kebijakan Presiden bertujuan membangun tata kelola ekspor CPO yang lebih transparan sehingga mampu meningkatkan nilai jual CPO. Jangan sampai kebijakan tersebut ditafsirkan keliru dan merugikan petani," tegas Mian.
Sementara itu, Brigjen Pol. Hermawan mengungkapkan masih rendahnya tingkat kepatuhan PKS dalam melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Dari 42 PKS yang beroperasi di Bengkulu, baru 22 PKS yang rutin menyampaikan laporan.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran LPDP 2026 Tahap 2, Simak Alur Pendaftaran hingga Jadwal Seleksinya di Sini
"Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama. Masih ada 20 PKS yang belum melaporkan harga pembelian TBS sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Bapanas mendorong seluruh PKS agar patuh melaporkan harga pembelian TBS secara berkala. Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan mekanisme penetapan harga yang lebih transparan, memberikan kepastian bagi petani, serta menciptakan tata niaga kelapa sawit yang adil dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

