Panwaslih Kota Bengkulu Terbukti Melanggar Kode Etik
BETVNEWS – Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Kamis siang (24/5) melaksanakan sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan perkara Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018 atas laporan yang dilayangkan LSM Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu atas dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP Lantai 5 Jakarta Pusat tersebut diikuti melalui sambungan telekomunikasi yang tersambung ke ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hadir dalam sidang tersebut sebagai teradu yakni tiga anggota Panwaslih Kota Bengkulu mulai dari Rayendra Pirasat, Sugiharto, dan Shanti Yudha Rini. Serta satu anggota KPU Kota Bengkulu yakni Debi Harianto, S.Sos. Hadir juga dua anggota Bawaslu yakni Ediansyah Hasan, M.H., dan Patimah Siregar, M.Pd. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, bahwa teradu 1 hingga 3 yakni atas nama Rayendra Pirasat, Sugiharto, dan Shanti Yudha Rini terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan 4 teradu lainnya yakni dari Komisioner KPU Kota Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut, DKPP RI memutuskan dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 hingga 3 serta meminta agar Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan putusan ini sejak putusan tersebut dibacakan. Sayangnya, Rayendra Pirasat beserta dua orang anggota Panwaslih lainya memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait hal tersebut. Bahkan ketiganya terlihat langsung keluar meninggalkan ruang sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Jangan saya, cari yang lain saja untuk berkomentar,” singkat Rayendra. Terkait putusan tersebut, pihak Pengadu, Melyasori ketua LSM Puskaki Bengkulu mengatakan bersyukur atas putusan perkara tersebut. Bahkan diungkapkannya, dengan putusan tersebut membuktikan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu bekerja tidak profesional dan melanggar etika penyelenggaraan Pemilu. “Alhamdulillah, Allahu Akbar..! Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penanganan pelaporan Puskaki Bengkulu beberapa waktu lalu terkait mutasi yang dilakukan Helmi Hasan di akhir masa jabatan. Sedangkan KPU Kota Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Tentunya kita bersyukur atas putusan ini, hal ini membuktikan jika Panwaslih Kota Bengkulu tidak profesional dalam bekerja,” ungkap Melyansori. (Dwi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: