Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pedagang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pedagang Tahu Bulat Diciduk Polisi

Tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus pencabulan anak bawah umur yang dilakukan pada 14 September 2022 yang lalu.--(Sumber Foto: Doni/Betv)

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Seorang pedagang tahu bulat yakni Y-P (24), warga Kecamatan Padang Jaya harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran melakukan tindakan tidak terpuji atas pencabulan anak dibawah umur.

Kapolsek Giri Mulya Ipda Freddy Simaremare mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 September 2022 yang lalu, korban yang putus sekolah tersebut diajak pelaku untuk bertemu.

Kemudian korban terbujuk dengan rayuan pelaku, mau bertemu dengan pelaku. Sehingga pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Longsor, Akses Menuju ke Desa Sendang Mulyo Tertutup

"Pelaku melakukan aksinya di dalam mobil, dengan iming-iming akan menikahi korban," ungkap Ipda Freddy Simaremare.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh oleh kepolisian, bahwa pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali.

Lanjutnya, perbuatan tersebut terbongkar saat korban menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya. Karena merasa telah dibohongi oleh pelaku, kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Giri Mulya.

BACA JUGA:Untuk Penambahan Dapil, Target Jumlah Penduduk 200 ribu Jiwa Bisa Dicapai

"Korban merasa dibohongi, lalu bercerita kepada orangtuanya, tidak terima hal tersebut, kemudian melaporkan kepada Polisi," lanjutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: