Nama Dicatut Partai, Warga Lapor ke KPU Kaur

Nama Dicatut Partai, Warga Lapor ke KPU Kaur

Salah satu warga yang memperlihatkan namanya dicatut Parpol mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur pada Rabu 21 September 2022 siang, lantaran takut akan berdampak buruk.--(Sumber Foto: Didit/Betv).

KAUR, BETVNEWS - Cici Hijrah Fitriani warga Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, pada Rabu 21 September 2022 siang, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, lantaran namanya dicatut dalam salah satu Partai Politik.

Khawatir namanya yang telah dicatut tanpa sepengetahuan akan berdampak buruk, sehingga langsung mendatangi KPU Kaur untuk melakukan penghapusan dalam keanggotaan partai politik.

Cici menyampaikan, sebelumnya pihaknya tidak mengetahui nama sudah terdaftar di dalam keanggotaan partai politik.

Namun saat dilakukan pengecekan di portal info pemilu.go.id, namanya sudah tercantum dalam keanggotaan partai politik Pelita.

BACA JUGA:Puluhan Eks Karyawan Laporkan PDAM Ke Disnakertrans Provinsi

"Saat dilakukan pengecekan di portal, nama saya terdaftar di salah satu partai politik," ungkapnya. 

Mengetahui namanya telah dicatut, ia khawatir akan berdampak untuk persyaratan kerja dan lainnya sehingga langsung melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Kaur. 

Sementara itu, Komisioner KPU Kaur Irpanadi mengatakan, pihaknya membuka pengaduan bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang namanya terdaftar di partai tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Miliki 4 Paket Sabu, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Warga Air Sebakul

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengecek nama-nama yang terdaftar di partai politik di portal pemberitahuan info pemilu.go.id.

Diketahui jika terdapat nama masyarakat yang terdaftar di partai, maka tidak bisa menjadi panitia pemilu tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:Puluhan Eks Karyawan Laporkan PDAM Ke Disnakertrans Provinsi

"Nama yang sudah terdaftar di partai tidak bisa menjadi panitia pemilu tahun 2024 mendatang, oleh karena itu masyarakat diharapkan untuk melapor ke KPU," tegas Irpandi. 

Selanjutnya, laporan masyarakat tersebut akan dikirim ke KPU RI untuk dihapuskan dalam pengurusan partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: