Inpres Mobil Listrik, Pemkab Lebong Siap Anggarkan

Inpres Mobil Listrik, Pemkab Lebong Siap Anggarkan

Kendaraan Dinas yang saat ini masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebong yang akan diganti kendaraan listrik berbasis baterai, dengan APBD tahun 2023 mendatang.--(Sumber Foto: Dwi/Betv).

LEBONG, BETVNEWS - Adanya Intruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi Pemerintah Pusat dan Daerah mendapat respon positif dari Pemkab Lebong

Inpres yang lagsung ditanda tangani Presiden Joko Widodo 15 September 2022 ini, mengintruksikan Pemerintah Daerah untuk menggunakan mobil listrik

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin bahwa hingga saat ini Pemkab Lebong masih menunggu surat resmi Inpres nomor 7 tahun 2022 tersebut. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemkot Bengkulu Rotasi 6 Pejabat Eselon III, Ini Daftarnya....

Bahkan Pemkab Lebong mengaku siap untuk menganggarkan pengadaan mobil listrik sesuai dengan intruksi presiden tersebut. 

Selain itu, Pemkab Lebong juga menunggu regulasi dan aturan terkait pengadaan mobil listrik tersebut, hal ini mengingat harga mobil listrik yang tidak murah dan membutuhkan anggaran yang cukup besar. 

BACA JUGA:Pendaftaran Calon Panwascam, 3 Kecamatan Kosong dan Perempuan Mendominasi

Namun jika hal tersebut merupakan intruksi presiden, maka Pemkab Lebong siap untuk menganggarkannya di APBD Perubahan ataupun di APBD tahun 2023 mendatang. 

“Kita lihat dulu seberapa kemampuan APBD Lebong, karena untuk melakukan pengadaan mobil lisrik tentunya menguras banyak anggaran, apa nanti kita anggarkan untuk kepala daerah dahulu atau langsung wakil bupati dan forkopimda, kita lihat saja nanti,” jelas Mustarani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: