Puskaki Laporkan Helmi Hasan ke Bawaslu RI
BETVNEWS,- LSM pusat kajian anti korupsi atau Puskaki Bengkulu, sabtu (26/5) siang resmi melaporkan calon Walikota Bengkulu nomor urut 3 ke Bawaslu Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatan Helmi-Linda beberapa waktu yang lalu. Ketua Puskaki Bengkulu, Melyansori mengaku landasan yang ia dan pihaknya sampaikan ke Bawaslu RI salah satunya ialah, putusan DKPP yang menyatakan Panwaslih Kota Bengkulu melanggar kode etik terhadap penanganan laporan yang disampaikan pihaknya. "Landasan kita melapor jelas atas putusan DKPP yang menyatakan Panwaslih Kota Bengkulu melanggar kode etik atas laporan kita tempo hari, jadi kali ini kita laporkan Helmi ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan di akhir masa jabatannya," terang Melyansori. Melyansori juga menambahkan, ia yakin laporannya ini akan diterima pihak Bawaslu RI, apalagi bukti-bukti yang disampaikan ke Bawaslu sudah dilengkapi, dan menurutnya, Helmi Hasan telah melanggar undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. "Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas, atas pelanggaran undang-undang itulah kita laporkan Helmi," tandas Melyansori. (YUDHA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: