KPU

Anggaran Dicoret, Pengadaan Ruang Mediasi Anak dan Perempuan Batal

Anggaran Dicoret, Pengadaan Ruang Mediasi Anak dan Perempuan Batal

Kantor Bupati Kepahiang. (Foto: Doc./Hendri/Betv)--

KEPAHIANG, BETVNEWS - Kabupaten Kepahiang berhasil mendapat predikat kabupaten layak anak beberapa waktu lalu, membuat pemerintah daerah harus memiliki berbagi fasilitas penunjang. 

Dari data yang dihimpun Tim BETVNEWS dari laman web Pengadilan Negeri Kepahiang, ada 18 perkara perempuan dan anak di Kabupaten Kepahiang yang sedang diproses atau sudah selesai ditindaklanjuti sepanjang Januari-September 2022.

Jumlah tersebut masih ditambah lagi dengan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga butuh perhatian lebih dari berbagai pihak.

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Vaksinasi Booster Kedua Nakes Selesai Bulan Ini

Terdapat 9 perkara pidana yang biasa menyangkut anak dan perempuan, baik dari perkara kejahatan terhadap kesusilaan, Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sedangkan di Pidana Khusus Anak, juga terdapat 9 perkara dimana anak-anak yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Hal tersebut juga menjadi PR bagi Pemerintah Daerah dan OPD terkait, seperti mempersiapkan ruang mediasi Anak dan Perempuan di Kepahiang yang tersandung kasus hukum. 

BACA JUGA:2023 Pemkab Kepahiang akan Siapkan Mobnas 15 OPD

Anak dan perempuan yang terlibat kasus hukum perlu didampingi dan memerlukan rumah singgah.

Hartono Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang mengatakan, pihaknya menyayangkan dicoretnya anggaran APBD-P tahun 2022 bagi Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang untuk pengadaan ruang mediasi perlindungan anak dan perempuan. 

"Kita menyayangkannya pengajuan ruang mediasi dicoret dalam APBD-P Tahun 2022, karena DPPKBP3A sangat membutuhkan ruangan tersebut," ucapnya, Sabtu 24 September 2022.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siapkan Rp2,2 Miliar Untuk BLT-BBM

Ia menambahkan, ruangan mediasi itu sangat diperlukan sebagai tempat korban anak atau perempuan berkonsultasi serta mendapatkan pendampingan.

Ruangan yang digunakan untuk keperluan tersebut, harus tertutup dan tidak setiap orang harus mengetahui tentang persoalan yang sedang dihadapi korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: