KPU

Satu Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Satu Bakal Calon DPD RI Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Bengkulu Minggu siang (27/05) menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan syarat dukungan dari ke 9 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yang sudah menyerahkan berkas perbaikan beberapa waktu lalu. Dari 9 balon anggota DPD RI yang melakukan perbaikan, 1 balon atas nama Agusti dinyatakan gugur atau tidak memeunhi syarat. Hal tersebut dikarenakan jumlah dukungan baik sebelum perbaikan dan sesudah melakukan perbaikan, hanya mencapai 1.985 dukungan. Tidak memenuhi syarat dukungan yang ditentukan yaitu 2.000 dukungan. Selaku kepala bagian hukum dan teknis KPU Provinsi, Oktan Huzaiery mengatakan sesuai dengan aturan, masa perbaikan hanya boleh dilakukan satu kali saja. Dengan begitu tidak ada perbaikan kedua bagi bakal calon yang dinyatakan TMS. “Kalau untuk proses di kami, sesuai dengan peraturan KPU sudah tidak memungkinkan lagi adanya perbaikan. Kecuali kalau memang yang bersangkutan menempuh upaya sengketa terkait pencalonan, itu masih dimungkinkan lewat Bawaslu.” terang Oktan. Berikut 9 balon DPD RI yang melakukan perbaikan :

NAMA

TOTAL DUKUNGAN

KETERANGAN

SULTAN B NAJAMUDIN

3144

MEMENUHI SYARAT
ELFI HAMIDY

2834

MEMENUHI SYARAT
CUPLI RISMAN

2146

MEMENUHI SYARAT
EMILIA PUSPITA

2302

MEMENUHI SYARAT
BARLIAN

2500

MEMENUHI SYARAT
ADRI LIYUSNO

2473

MEMENUHI SYARAT
ABDUL RAUF TIKA

2728

MEMENUHI SYARAT
ABDUL HARIS MA’MUN

3026

MEMENUHI SYARAT
AGUSTI

1985

TIDAK MEMENUHI SYARAT
  (Oki)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: