Bermodal Kartu Pers, Mantan Kades di Curup Lakukan Pemerasan

Bermodal Kartu Pers, Mantan Kades di Curup Lakukan Pemerasan

Penyampaian Press Release kasus OTT pemerasan yang dilakukan oknum mantan Kades dan mengaku sebagai wartawan di desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, pada Selasa 27 September 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Doc BETV/ Curup Ekspress).

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Polsek Bermani Ulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap S-E (45) yang diketahui merupakan mantan Kepala desa di Kecamatan Curup Selatan.

Oknum mantan Kepala desa tersebut ditangkap dalam OTT saat tengah melakukan pemerasan di desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, saat melakukan aksinya tersebut yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan dengan bermodalkan kartu pers.

BACA JUGA:Kandas di Perairan Bengkulu Selatan, 19 ABK KM-SN 46 Berhasil Dievakuasi

Disampaikan AKBP Tonny Kurniawan SIK Kapolres Rejang Lebong, dan didampingi Kapolsek Bermani Ulu Ipda Ibnu Sina Alfarobi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat masih berada di kediaman korban, pada Selasa 27 September 2022 kemarin.

"Pelaku langsung diamankan oleh anggota, dan masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sampai AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Nelayan Asal Pondok Besi Ditemukan di Tepi Teluk Lebar

Lanjutnya, bahwa dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku melakukan pengancaman kepada korban akan memberitakan mengenai dugaan penggelapan sapi, sehingga jika tidak ingin diberitakan oleh oknum tersebut korban harus memberikan sejumlah uang.

"Korban ini merupakan ketua Kelompok Tani di desa Sumber Bening, sehingga pelaku melakukan pengancaman jika tidak memberikan uang," tambahnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta dan juga kartu pers.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: curupekspress.disway.id