Tersangka Mutilasi Kucing Alami Gangguan Kejiwaan

Tersangka Mutilasi Kucing Alami Gangguan Kejiwaan

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy. P saat menyampaikan konfirmasi bahwa tersangka mutilasi kucing di Bengkulu Utara dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, Senin 03 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - Setelah menjalani observasi selama 14 hari di RSJKO, R-D tersangka mutilasi kucing yang sempat menghebohkan warga Bengkulu Utara dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

AKBP Andy Pramudya Wardana Kapolres Bengkulu Utara menjelaskan, berdasarkan surat pemberitahuan dari RSJKO, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau waham.

Hal tersebut mengakibatkan tersangka mengalami gangguan isi pikiran, yang tidak bisa membedakan antara kenyataan dan halusinasi.

"Kita telah menerima surat pemberitahuan dari RSJKO, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan, atau istilah medisnya Waham," ungkap Kapolres. 

BACA JUGA:Kasus Kekerasan, Oknum Kepsek SMPN 20 Bengkulu Dinonaktifkan

Kapolres menambahkan, terkait pemeriksaan dugaan penggunaan obat-obatan terlarang juga dinyatakan negatif. 

Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa tersangka R-D juga terbebas dari pengaruh narkoba.

Sementara mengenai kelanjutan proses hukum, Kapolres menjelaskan kemungkinan besar kasus ini akan dihentikan.

BACA JUGA:Dilaporkan, Kepsek SMPN 20 Bengkulu Kabur dari Wartawan

Artinya ancaman kurungan 9 bulan yang telah diputuskan kemarin, tidak akan diterima oleh tersangka R-D. 

"Kemungkinannya kita SP3. Yang jelas, hasil pemeriksaan medis itu sudah diketahui dan R-D dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan," tutupnya. 

Sementara saat ini, R-D akan menjalani perawatan untuk gangguan kejiwaan yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: