Sidang Perdana Kasus Upal, JPU Hadirkan Saksi-saksi

Sidang Perdana Kasus Upal, JPU Hadirkan Saksi-saksi

Sidang perdana kasus pengedaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, dimana JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, pada Rabu 05 Oktober 2022.--(Sumber: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - Perkara kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kepahiang, yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu, melibatkan 3 orang terdakwa atas nama Fuji Handayani (36), Ernando Saputra (36) dan Anggi Yoga Pratama (24) warga Kabupaten Rejang Lebong, memasuki babak persidangan.

Sidang dengan agenda pembacan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Kepahiang, langsung menghadirkan 3 orang saksi serta Ahli dari Bank Indonesia beserta barang bukti.

"Untuk sidang perdana ini, kita menghadirkan 2 orang saksi dari Kepolisian, 1 orang saksi yang menjadi korban serta ada juga ahli dari Bank Indonesia," jelas Mega Sari JPU Kejari Kepahiang, Rabu 05 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Ringkus 3 Pelaku Pencuri Mesin Mobil

Tidak hanya itu, dalam persidangan JPU juga menunjukkan berbagai barang bukti berupa Upal, bebera Unit handphone dan alat-alat pemotong kertas. 

Serta Ketiga terdakwa disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar. 

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan Calon Presiden 2024, DPD Partai Nasdem Seluma: Kita Akan Berjuang Untuk Kemajuan Bangsa

"Sidang lanjutan akan kita agendakan dengan pemeriksan terdakwa yang dijadwalkan pada Minggu depan," tegasnya.

Sementara itu, Mubha Fahrizal ahli Bank Indonesia wilayah Bengkulu menegaskan, dari keterangan ahli dalam persidangan, dirinya ditanya oleh majelis hakim bagaimana membedakan uang palsu dan asli. 

"Jadi uang tersebut bisa diketahui dengan cara 3D, dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Mubha Fahrizal dari unit pengolahan uang rupiah Bank Indonesia. 

BACA JUGA:Budaya Kenduri, Ungkapan Syukur Atas Nikmat Dari Sang Pencipta

Barang bukti yang dibawa oleh Jaksa Penuntut Umun, diperiksa bukan bahan baku uang kertas rupiah bahan serat kapas, namun Bahan dari kertas HVS biasa. 

Lalu saat diterawang tidak ada gambar pahlawannya, dalam pembuatan uang rupiah sendiri menggunakan teknik khusus. 

Namun barang bukti yang dibawa oleh JPU itu hanya menggunakan printer saja dalam pembuatannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: