Otak Kasus Pencurian Burung Murai Diringkus Polisi
E-D alias Jon Black (duduk) setelah buron selama satu bulan dan berhasil diringkus Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu pada Selasa 04 Oktober 2022. --(Sumber: Angga/Betv/Humas Polres).
BENGKULU, BETVNEWS - Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, pada Selasa 04 Oktober 2022 kemarin, berhasil meringkus E-D alias Jon Black yang merupakan otak dari aksi pencurian burung murai milik Suhartono warga Kelurahan Sawah Lebar Baru, pada Jum'at 23 September 2022 yang lalu.
Untuk diketahui, bahwa dalam kasus pencurian murai tersebut, Jon Black ini berperan sebagai otak dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.
BACA JUGA:Kasus PMK Capai 2.297 Ekor, Distan Mengaku Kesulitan Banyak Hewan Ternak Dilepaskan
Dirinya menyuruh kedua pelaku berinisial N-D dan T-F untuk mencuri murai batu yang berada di lantai dua rumah korban, namun kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap massa sedangkan Jon Black berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau melalui Kasi Humas AKP Sugiharto mengatakan, Jon black sendiri, telah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan polisi selama 1 bulan, akibat perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:Menumpuk, 1.269 KTP-el Belum Diambil Warga
Dan diketahui, Jon Black juga merupakan residivis kasus pencurian dan pernah berurusan dengan kepolisian.
"Jon black telah ditetapkan sebagai DPO dan telah menjadi buronan selama satu bulan, dan kemarin sudah kami amankan," ujarnya.
BACA JUGA:KPK dan Pemerintah Provinsi Bengkulu Berkomitmen Benahi dan Optimalisasi Pajak Daerah
Jon Black diamankan oleh Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu, dirumahnya di Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
"Jadi kita mengamankan E-D alias Jon Black warga semarang dirumahnya sore kemarin, dan sudah dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: