Terlibat Kasus Narkoba, Mahasiswa PTS Diringkus

Terlibat Kasus Narkoba, Mahasiswa PTS Diringkus

Mahasiswa PTS yang berhasil diringkus Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, lantaran kedapatan memiliki 10 paket kecil ganja dan 6 linting ganja siap Isap, yang ditangkap beberapa waktu yang lalu, Senin 10 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Ado/Istimewa/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, pada Senin 03 Oktober 2022 pekan lalu berhasil meringkus J-N seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta, lantaran kedapatan menyimpan 10 paket Narkotika golongan satu jenis ganja, serta 6 linting ganja siap isap.

Menurut Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bahwa setelah mendapat informasi mengenai seringkali terjadi transaksi Narkoba di kawasan Kampus swasta di kota Bengkulu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan observasi.

BACA JUGA:Dituduh Jadi Pelakor, Oknum Guru SMA di Kota Bengkulu Dianiaya Istri Kepsek

Selanjutnya, dari hasil tersebut Tim berhasil meringkus J-N bersama dengan barang bukti berupa 10 paket kecil ganja, serta 6 linting ganja siap isap.

"Pelaku merupakan seorang mahasiswa PTS, saat ini telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu," ungkap Kombes Pol Sudarno, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:PMK Masih Merebak, Distan Minta Pemilik Jaga Kesehatan Ternak

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saat Ditresnarkoba Polda Bengkulu tengah melakukan pengejaran terhadap penyuplai barang haram tersebut kepada J-N.

Sedangkan untuk pelaku yang berhasil diringkus tersebut, dikenakan pasal 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: