Kembali Berulah, 2 Residivis Narkoba Diamankan

Kembali Berulah, 2 Residivis Narkoba Diamankan

Kedua pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba berhasil kembali diringkus Satresnarkoba Polres Kepahiang, lantaran kedapatan mengedarkan Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kepahiang, Kamis 13 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Hendri/Betv).

KEPAHIANG, BETVNEWS - S-M (23) seorang janda merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, residivis kasus narkoba tahun 2015 yang lalu divonis 8 tahun penjara. Dan R-S (27) juga merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 lalu dengan vonis 3 tahun penjara.

Harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran kembali berulah dengan menjadi pengedar Narkoba golongan satu jenis Sabu. Keduanya berhasil ditangkap di Jalan dua Jalur Kepahiang - Curup Kecamatan Merigi, pada Senin 10 Oktober 2022 kemarin.

BACA JUGA:Soal CSR, Wabup Kepahiang: Perusahaan Harus Bedakan Pajak dan CSR

Wakapolres Kepahiang Kompol Jefri menjelaskan, dari penangkapan dua sejoli tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik warna bening yang berisi pinang kering, 1 paket sedang Sabu-sabu, dan 1 unit handphone.

"Modus pelaku, barang bukti disimpan dalam kantong plastik yang berisi pinang kering, pelaku laki-laki sempat melarikan diri dan berhasil diamankan tidak jauh dari TKP penggerebekan," ujar Kompol Jefri, Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Usung Anies Baswedan Calon Presiden 2024, DPD Partai Nasdem Seluma: Kita Akan Berjuang Untuk Kemajuan Bangsa

Selanjutnya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU, terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dengan kasus yang sama agar tuntutan lebih lama dari kasus sebelumnya," tegas Wakapolres.

BACA JUGA:Atlet Pelajar SMAN 1 Mimika Dominasi Energen Champion SAC Indonesia 2022 - Papua Qualifiers

Sementara itu, menurut Iptu Tomy Sahri Kasat Narkoba Polres Kepahiang, bahwa barang tersebut didapat tersangka dari Padang Ulak Tanding, saat ini pemilik barang tersebut sudah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran.

"Pemilik barang sudah kita ketahui, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran," ungkap Kasat Narkoba Iptu Tomy Sahri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: