3 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Janda Muda Kembali Dibui

3 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Janda Muda Kembali Dibui

Tersangka (baju orange) yang merupakan seorang janda muda kembali tersandung kasus narkoba setelah 3 kali dipenjara atas kasus yang sama, diamankan pada Rabu 12 Oktober sore kemarin di Kelurahan Pasar Ujung kecamatan Kepahiang.--(Sumber Foto: Hendri/Betv)

KEPAHIANG, BETVNEWS - Tiara Jesi Rahma Sari (34) tahun warga Kabupaten Rejang Lebong yang berstatus janda, baru saja bebas dari penjara beberapa bulan lalu atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.

Sebelumnya diketahui bahwa janda muda tersebut sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama

BACA JUGA:189 Peserta Panwascam Serbu Bawaslu Kepahiang

Iptu Tomy Sahri Kasatresnarkoba Polres Kepahiang mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Hingga pada Rabu 12 Oktober sore kemarin, pihaknya berhasil mengamankan tersangka di kontrakan miliknya yang berada di Kelurahan Pasar Ujung kecamatan Kepahiang. 

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa 1 kantong sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket kecil, 2 kantong kecil siap pakai, 3 sedotan kecil, 4 sedotan besar, 1 set alat hisap, korek api, tas, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp805.000,00.

"Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti, salah satunya berupa beberapa paket sabu-sabu beserta alat hisap," ujarnya. 

BACA JUGA:Kembali Berulah, 2 Residivis Narkoba Diamankan

Pihaknya juga menjelaskan, tersangka sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Pada tahun 2015 tersangka divonis 4 tahun penjara dan 2021 lalu juga divonis 4 tahun penjara, saat ini kembali berulah dengan kasus yang sama.

Sementara tersangka akan dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun, atau pidana denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: