Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi

Sat Reskrim Polres Bengkulu yang mengamankan seorang buruh harian berinisial M-J warga Kota Bengkulu, atas Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur pada Kamis malam 13 Oktober 2022, di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Abdu/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Opsnal Macan Gading Sat Reskrim Polres Bengkulu mengamankan seorang buruh harian berinisial M-J warga Kota Bengkulu, atas Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur pada Kamis malam. 

Pelaku merupakan seorang duda dan tak memiliki status keluarga dengan korban, namun sering menjemput korban ketika pulang sekolah. 

Hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari keluarga korban, sehingga pihak keluarga menanyai korban perihal tindakan pelaku. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Korban Perahu Tenggelam di Ipuh Berhasil Ditemukan

Akhirnya korban mengakui bahwa pelaku telah mencabuli dirinya dengan cara memaksa memainkan alat kelamin pelaku. 

Tak hanya itu, pelaku juga memasukan jari dan kemaluan pelaku ke kemaluan korban dengan modus diberikan uang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan trauma, serta mengalami sakit di bagian kemaluan korban. 

BACA JUGA:Kapal Bermuatan 12 Orang Karam, 1 Nelayan Belum Ditemukan

Mendapati laporan tersebut, Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu bergerak dan langsung mengamankan pelaku di rumah kerabatnya yang berada di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Saat ini guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, M-J masih dimintai keterangan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Bengkulu.

"Benar sudah kita amankan, modus sementara yang digunakan oleh pelaku dengan memberikan uang jajan kepada korban. Korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: