Kejari Endus Dugaan TPPU Dalam Kasus TIC Kepahiang

BETVNEWS,- Kerugian negara sebesar Rp. 3,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp. 3,7 miliar, dalam kasus pembelian lahan Tourist Information Center (TIC) Kabupaten Kepahiang tahun 2015 mengindikasikan tak hanya terjadi korupsi dalam proyek tersebut, namun juga muncul indikasi telah terjadi pencucian uang. Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin saat dihubungi menyatakan, pihaknya terus mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. aliran dana sebesar 3,3 miliar ini sedang ditelusuri penyidik. “Kita akan dalami terus ke arah sana (pencucian uang) ” jelas Lalu. Sementara itu, kejari kepahiang juga akan segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, ke pengadilan tipikor agar kasus ini bisa disidangkan. Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, mantan Kabag Pemerintahan Samsul Yahelmi, dan mantan ajudan bupati bernama Safuan. (TAUFAN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: