KPU

Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Penjaga Depot Kayu Cabuli Anak SD

Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Penjaga Depot Kayu Cabuli Anak SD

Pelaku (baju biru) saat diamankan Tim 45 Opsnal Polres Rejang Lebong di Kelurahan Tunas Harapan, Curup Utara pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB atas tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan modus memberi uang.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

REJANG LEBONG, BETVNEWS - R-A (20) warga Kecamatan Curup Utara yang bekerja sebagai penjaga depot kayu di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, dilaporkan ke polisi atas tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur. 

Usai dilaporkan oleh orang tua korban R-N, tersangka digelandang Tim 45 Opsnal Polres Rejang Lebong (RL) ke Mako Polres RL untuk menjalani penyidikan.

BACA JUGA:Dikeroyok 6 Orang, Pelajar SMA Lapor Polisi

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Setiawan, S.Ik menyampaikan, tindak cabul ini terjadi pada Senin 10 Oktober 2022. Sementara saat ini, pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku. 

"Untuk pelaku yang berhasil diamankan berinisial R-A," Sampai Kapolres RL saat Konferensi Pers, Jumat 21 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kapolsek Iptu. Singgih Wirastho menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Curup pada 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mantan Kades, Sekdes, Bendahara dan Ketua TPK Ditetapkan Tersangka Korupsi DD Padang Genting

Dari laporan ini, Unit Resintel Polsek Curup melakukan penyelidikan tindak pidana pencabulan sodomi yang dialami korban. Kemudian pihaknya berhasil membekuk terduga pelaku di rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Curup Utara pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Kronologi kejadian berawal ketika korban pulang dari sekolah sekitar pukul 11 siang. Setelah berganti pakaian, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk mencari durian. 

Setelah tiba di lokasi, korban hendak buang air kecil namun bertemu dengan tersangka. Kemudian tersangka menawarkan uang lima ribu rupiah agar korban mau melakukan oral seks. 

"Modus tersangka dengan menawarkan uang lima ribu rupiah agar korban mau melakukan oral seks," terang Kapolsek Iptu. Singgih Wirastho.

BACA JUGA:Pengadaan Mobil Dinas Jenis Land Cruiser Untuk Bupati Mukomuko Batal

Korban yang termakan bujuk rayu pun melakukan permintaan tersangka. Tidak hanya itu, setelah berhasil meminta korban lakukan oral seks, tersangka juga memaksa korban untuk disodomi dengan memasukan alat vitalnya ke lubang dubur korban sebanyak 2 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: