Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Penjaga Depot Kayu Cabuli Anak SD

Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Penjaga Depot Kayu Cabuli Anak SD

Pelaku (baju biru) saat diamankan Tim 45 Opsnal Polres Rejang Lebong di Kelurahan Tunas Harapan, Curup Utara pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB atas tindak pidana pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan modus memberi uang.--(Sumber Foto: Daman/Betv)

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek  RL berhasil mengamankan barang bukti uang 5 ribu rupiah, celana dalam, dan celana pendek serta baju korban. 

Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 76E Juncto pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: