Gasak Uang Rp80 Juta dan 1 Unit Handphone, Pemuda Empat Lawang Diringkus
Tersangka Pembobol Toko (duduk) setelah berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Selain tersangka juga diamankan beberapa Barang Bukti hasil pembobolan Toko tersebut, Minggu 23 Oktober 2022. --(Sumber Foto: Adi/Betv).
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka, Minggu 22 Oktober 2022 malam berhasil mengamankan F-P (21) warga desa Batu Galang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, lantaran melakukan pembobolan toko aksesoris di Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Penangkapan terhadap F-P, berdasarkan hasil laporan korban pada September yang lalu. Berbekal laporan yang disampaikan ke Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, kemudian tim langsung berg yang melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
BACA JUGA:Pabrik PT SBS Meledak, 2 Karyawan Tewas Ditempat
Setelah berhasil mengetahui identitas tersangka, kemudian tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung melakukan pengejaran, dan mendapati tersangka di salah satu lokasi di kawasan Pasar Panorama.
"Untuk kejadian ini pada September yang lalu, kita mendapat laporan dari korban kemudian langsung melakukan penelusuran dan mendapati identitas pelaku, kemudian berhasil meringkus pelaku di kawasan Panorama," ungkap Kompol Budi Hartono, Kapolsek Gading Cempaka.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di Tempat Foto Copy Terekam Kamera CCTV
Bersama dengan pelaku, tim Opsnal Polsek Gading Cempaka juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta BPKB, dan uang tunai Rp49 juta, juga satu unit Handphone.
"Tidak hanya pelaku berhasil kami amankan, uang tunai sejumlah Rp49 juta, satu unit sepeda motor beserta BPKB dan satu unit telepon genggam, juga diamankan," tutupnya.
BACA JUGA:Rakorwil, Aleg Maupun Caleg PKS Diminta Kuatkan Simpul Massa
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pemanjatan ke lantai tiga ruko, kemudian melakukan pembobolan pintu dan masuk ke dalam toko, kemudian sebelum melakukan aksinya pelaku merusak kamera pengintai terlebih dahulu.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: