Hukum Pelaku Tindakan KDRT, Sebagai Efek Jera Atas Kekerasan
Foto merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Radar Banyumas/Disway).
BACA JUGA:Diklaim Telah Menipu, AQM Selesaikan Permasalahan Dengan Calon Jamaah Umrah
Pada pasal selanjutnya dijelaskan yang termasuk dalam lingkup rumah tangga ialah suami, istri, anak, dan orang yang telah lama tinggal dalam satu atap.
Jadi, setiap orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, entah itu suami, istri, anak bahkan pembantu sekalipun, jika ia mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam rumah tangga, ia termasuk korban KDRT.
Dan di UU tersebut juga, dijelaskan pula jenis-jenis kekerasan dalam KDRT yang meliputi: kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Balai Kota Sudah 70 Persen
Berbagai jenis kekerasan yang telah disebutkan memecahkan anggapan bahwa KDRT hanya berbentuk kekerasan fisik. Jika pemahaman ini sampai di masyarakat tentu kasus-kasus seperti yang terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan dan mungkin juga daerah-daerah lain bisa dicegah.
Sayangnya kesadaran akan kekerasan psikologis yang cenderung tidak terlihat. Bahkan kekerasan yang nyata bentuknya seperti kekerasan fisik saja dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai ranah privat dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Zuliyati Dilantik Menjadi Kepala Kesbangpol Kota Bengkulu
Hal itu dianggap sebagai aib jika sampai diketahui oleh pihak luar. Padahal kekerasan itu menyangkut Hak Asasi Manusia yang memang terjamin kepemilikannya.
Dan seharusnya pelaku KDRT dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, supaya memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum, sehingga harapan kita kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: