Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku...

Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku...

Pelaku setelah berhasil diringkus Satreskrim Polres Bengkulu Utara, setelah melakukan aksi penggelapan motor sebanyak dua kali, dimana korbannya adalah mertuanya sendiri. Selasa 25 Oktober 2022. --(Sumber Foto: Doni/Betv).

BENGKULU UTARA, BETVNEWS - J-I warga Kabupaten Empat Lawang, yang berdomisili di desa Sawang Lebar Kecamatan Tanjung Agung Palik harus berurusan dengan pihak Kepolisian, lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor milik mertuanya sendiri.

Anehnya tidak hanya sekali saja pelaku melakukan penggelapan motor milik mertuanya, kejadian tersebut bahkan hingga dua kali dilakukan oleh pelaku.

BACA JUGA:Dikeroyok Hingga Babak Belur, Pemilik Warung Nasi di Lokalisasi Lapor Polisi

Aksi pertama dilakukan oleh pelaku pada 2021 yang lalu, pada saat itu pelaku beralasan akan membeli ikan ke kota Bengkulu, kemudian meminjam motor milik korban tersebut.

Namun tidak ke kota Bengkulu, pelaku membawa motor tersebut ke Kabupaten Empat Lawang, untuk kemudian menjual motor milik mertuanya tersebut.

BACA JUGA:E-Warung di Desa Tawang Rejo, Selama 3 Tahun Dikelola ASN

Selanjutnya, pada Juli 2022 yang lalu pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini modus pelaku ingin membeli madu di Kabupaten Mukomuko, namun motor tersebut kembali di jual oleh pelaku di daerah Empat Lawang.

"Aksi pelaku ini sudah dua kali, dimana untuk modusnya hampir sama meminjam motor untuk membeli sesuatu, namun pelaku membawa kabur motor mertuanya ke Kabupaten Empat Lawang kemudian dijual," ungkap Ipda Edi Permana, KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Waspada Pencatutan Institusi Kejari Mukomuko, Kajari: Kepala Sekolah Harus Teliti

Ipda Edi Permana menambahkan, bahwa pelaku menjual motor yang pertama seharga Rp4,5 juta, sedangkan untuk motor yang kedua dijual dengan harga Rp3,5 juta.

Pelaku kemudian mengaku kepada mertuanya, bahwa motor yang dipinjamnya tersebut dirampok atau dicuri oleh orang. Namun demikian, korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Bengkulu Utara.

Pelaku dijerat dengan pasal 372 kuh pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: