Polda Bengkulu Larang Polantas Lakukan Tilang Konvensional

Polda Bengkulu Larang Polantas Lakukan Tilang Konvensional

Kombes Pol Sumardji Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, saat melakukan pengecekan kamera ETLE yang tengah memantau pengguna jalan raya yang melanggar aturan lalu lintas. Selasa 25 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu, pada Selasa siang 25 Oktober 2022, menggelar metting zoom dengan seluruh Satlantas di lingkungan Polda Bengkulu.

Dalam zoom metting tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu melarang keras Satuan Lalu Lintas melakukan tilang secara konvensional.

Kombes Pol Sumardji Direktur Ditlantas Polda Bengkulu mengatakan, bahwa larangan tersebut dilakukan hingga pada Desember mendatang. Selanjutnya, masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

Ini sudah menjadi atensi bagi Kasat Lantas di jajaran Polda Bengkulu, untuk itu tilang akan menggunakan sistem ETLE.

BACA JUGA:Waspada Pencatutan Institusi Kejari Mukomuko, Kajari: Kepala Sekolah Harus Teliti

"Kami sudah tekankan kepada seluruh Kasat Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Bengkulu, untuk tidak melakukan tilang konvensional hingga akhir Desember mendatang," ungkap Kombes Pol Sumardji.

Untuk mengatasi daerah blind spot ETLE, Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu meminta agar jajaran Satlantas, untuk mengedepankan edukasi. Selanjutnya, titik-titik blind spot tersebut akan dijaga oleh anggota.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Mertua Hingga 2 Kali, Begini Modus yang Dilakukan Pelaku...

"Saya sudah menekankan berulang-ulang kepada anggota Ditlantas Polda dan jajaran, agar memberikan himbauan serta edukasi kepada para pelanggar terkhusus daerah blind spot dan tidak adanya kamerah ETLE," terusnya.

Untuk diketahui, bahwa Polisi Lalu Lintas akan menggunakan kamera Handphone masing-masing, untuk melakukan penilangan secara elektronik, selanjutnya foto yang diambil oleh Polantas tersebut, akan dikirim Ditlantas Polda Bengkulu sesuai alamat pelanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: